<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Setelah Unpad dan UII, Polemik Kasus Mardani Maming Disorot Akademisi UGM</title><description>Kondisi ini, menurut para ahli, merupakan dampak negatif dari upaya pemerintah memberantas korupsi secara agresif tanpa didukung oleh sistem pengawasan yang memadai.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/26/510/3079045/setelah-unpad-dan-uii-polemik-kasus-mardani-maming-disorot-akademisi-ugm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/26/510/3079045/setelah-unpad-dan-uii-polemik-kasus-mardani-maming-disorot-akademisi-ugm"/><item><title> Setelah Unpad dan UII, Polemik Kasus Mardani Maming Disorot Akademisi UGM</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/26/510/3079045/setelah-unpad-dan-uii-polemik-kasus-mardani-maming-disorot-akademisi-ugm</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/26/510/3079045/setelah-unpad-dan-uii-polemik-kasus-mardani-maming-disorot-akademisi-ugm</guid><pubDate>Sabtu 26 Oktober 2024 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/26/510/3079045/ilustrasi-8pio_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/26/510/3079045/ilustrasi-8pio_large.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan publik menyusul putusan dalam kasus mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.&amp;nbsp;Para ahli hukum menilai bahwa putusan tersebut mencerminkan adanya kecenderungan &amp;ldquo;presumption of corruption&amp;rdquo; atau praduga korupsi yang berlebihan dalam sistem peradilan Indonesia.&#13;
&#13;
Mardani Maming divonis bersalah atas dugaan suap terkait izin usaha pertambangan. Namun, sejumlah pakar hukum meragukan dasar hukum dari putusan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sejumlah guru besar hukum dan akademisi hukum mulai dari kampus ternama seperti, Universitas Padjadjaran serta Universitas Islam Indonesia sudah lugas menyatakan ada kekeliruan dalam putusan tersebut.&#13;
&#13;
Dukungan terkait kasus ini juga datang dari Akademisi Departemen Hukum Administrasi Negara dan Departemen Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Hendry Julian Noor dan tim Hukum UGM berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi.&#13;
&#13;
Salah satu poin penting yang dikritisinya adalah penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).&amp;nbsp;Ia berpendapat bahwa tindakan Mardani Maming masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan ini mengkhawatirkan karena mengaburkan batas antara tindakan yang bersifat administratif dengan tindak pidana korupsi,&amp;quot; ujarnya, Sabtu (26/11/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdapat kecenderungan untuk menjerat setiap pejabat publik dengan tuduhan korupsi, tanpa memperhatikan secara cermat unsur-unsur pidananya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keterangan ahli lain, juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip hukum yang berlaku, seperti asas praduga tidak bersalah. &amp;quot;Dalam kasus ini, tampaknya berlaku prinsip praduga bersalah. Beban pembuktian seolah-olah dibalik, di mana terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,&amp;quot; kata Karina Dwi Nugrahati Putri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kondisi ini, menurut para ahli, merupakan dampak negatif dari upaya pemerintah memberantas korupsi secara agresif tanpa didukung oleh sistem pengawasan yang memadai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kebijakan politik yang terlalu fokus pada penindakan tanpa memperhatikan aspek hukum dan keadilan dapat berujung pada kesalahan penuntutan,&amp;quot; tegasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Catatan terhadap kekeliruan ini juga muncul dati Akademisi Anti-Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) bersepakat desak pembebasan Mardani H Maming demi kembalikan martabat hukum Indonesia. Desakan itu muncul dari pernyataan sikap yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.&#13;
&#13;
Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, Jumat 18 Oktober 2024.&#13;
&#13;
Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.&#13;
&#13;
Pendapat serupa juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan. Desakan itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.&#13;
&#13;
Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Mahrus Ali, menyampaikan itu melalui rilis pada Selasa 22 Oktober 2024.&amp;nbsp;Menurutnya, Mardani H Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan publik menyusul putusan dalam kasus mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.&amp;nbsp;Para ahli hukum menilai bahwa putusan tersebut mencerminkan adanya kecenderungan &amp;ldquo;presumption of corruption&amp;rdquo; atau praduga korupsi yang berlebihan dalam sistem peradilan Indonesia.&#13;
&#13;
Mardani Maming divonis bersalah atas dugaan suap terkait izin usaha pertambangan. Namun, sejumlah pakar hukum meragukan dasar hukum dari putusan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sejumlah guru besar hukum dan akademisi hukum mulai dari kampus ternama seperti, Universitas Padjadjaran serta Universitas Islam Indonesia sudah lugas menyatakan ada kekeliruan dalam putusan tersebut.&#13;
&#13;
Dukungan terkait kasus ini juga datang dari Akademisi Departemen Hukum Administrasi Negara dan Departemen Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Hendry Julian Noor dan tim Hukum UGM berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi.&#13;
&#13;
Salah satu poin penting yang dikritisinya adalah penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).&amp;nbsp;Ia berpendapat bahwa tindakan Mardani Maming masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan ini mengkhawatirkan karena mengaburkan batas antara tindakan yang bersifat administratif dengan tindak pidana korupsi,&amp;quot; ujarnya, Sabtu (26/11/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdapat kecenderungan untuk menjerat setiap pejabat publik dengan tuduhan korupsi, tanpa memperhatikan secara cermat unsur-unsur pidananya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keterangan ahli lain, juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip hukum yang berlaku, seperti asas praduga tidak bersalah. &amp;quot;Dalam kasus ini, tampaknya berlaku prinsip praduga bersalah. Beban pembuktian seolah-olah dibalik, di mana terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,&amp;quot; kata Karina Dwi Nugrahati Putri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kondisi ini, menurut para ahli, merupakan dampak negatif dari upaya pemerintah memberantas korupsi secara agresif tanpa didukung oleh sistem pengawasan yang memadai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kebijakan politik yang terlalu fokus pada penindakan tanpa memperhatikan aspek hukum dan keadilan dapat berujung pada kesalahan penuntutan,&amp;quot; tegasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Catatan terhadap kekeliruan ini juga muncul dati Akademisi Anti-Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) bersepakat desak pembebasan Mardani H Maming demi kembalikan martabat hukum Indonesia. Desakan itu muncul dari pernyataan sikap yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.&#13;
&#13;
Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, Jumat 18 Oktober 2024.&#13;
&#13;
Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.&#13;
&#13;
Pendapat serupa juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan. Desakan itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.&#13;
&#13;
Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Mahrus Ali, menyampaikan itu melalui rilis pada Selasa 22 Oktober 2024.&amp;nbsp;Menurutnya, Mardani H Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
