<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Emak-Emak Nipu Warga hingga Rp1 Miliar, Janji Bisa Jadikan Bintara Polri</title><description>Seorang emak-emak ditangkap polisi lantaran terlibat penipuan dengan modus dapat meloloskan menjadi Bintara Polri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/28/340/3079841/emak-emak-nipu-warga-hingga-rp1-miliar-janji-bisa-jadikan-bintara-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/28/340/3079841/emak-emak-nipu-warga-hingga-rp1-miliar-janji-bisa-jadikan-bintara-polri"/><item><title>Emak-Emak Nipu Warga hingga Rp1 Miliar, Janji Bisa Jadikan Bintara Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/28/340/3079841/emak-emak-nipu-warga-hingga-rp1-miliar-janji-bisa-jadikan-bintara-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/28/340/3079841/emak-emak-nipu-warga-hingga-rp1-miliar-janji-bisa-jadikan-bintara-polri</guid><pubDate>Senin 28 Oktober 2024 22:20 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/28/340/3079841/emak_emak_nipu_warga_hingga_rp1_miliar-b3oR_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Emak-emak nipu warga hingga Rp1 miliar (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/28/340/3079841/emak_emak_nipu_warga_hingga_rp1_miliar-b3oR_large.jpg</image><title>Emak-emak nipu warga hingga Rp1 miliar (Foto : Istimewa)</title></images><description>TANGGAMUS - Seorang emak-emak ditangkap polisi lantaran terlibat penipuan dengan modus dapat meloloskan menjadi Bintara Polri. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp1 Milliar.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku bernama Mar&amp;rsquo;atun Solihan (45) ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap korban Rika (42).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus itu terjadi berawal pada Maret 2024. Saat itu, pelaku bertemu korban di rumah makan milik korban di daerah Tanggamus. &amp;quot;Korban menceritakan kepada pelaku bahwa anaknya, sedang mengikuti seleksi Bintara Polri 2024,&amp;quot; ujar Umi, Senin (28/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mendengar hal tersebut, kata Umi, pelaku menawarkan bantuan kepada korban dengan dalih memiliki koneksi langsung ke Kapolri dan pejabat SDM Polri.&#13;
&#13;
Dikatakan Umi, pelaku meyakinkan korban bahwa dia dapat meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas dasar bujukan tersebut, korban kemudian menyerahkan total uang sebesar Rp1,037 miliar kepada pelaku secara bertahap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak diterima sebagai anggota Bintara Polri dan pelaku pun sulit dihubungi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu. Seluruh uang yang diserahkan pun tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,&amp;quot; tutur Umi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantaran merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung pada Agustus 2024 dengan laporan Polisi nomor LP/B/336/VIII/2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Oktober 2024 berikut barang bukti berupa bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, serta beberapa rekening koran yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Umi, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terus mengusut tuntas kasus tersebut untuk memberikan keadilan bagi korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, agar pelaku segera bertanggung jawab atas perbuatannya dan masyarakat mendapatkan perlindungan dari tindakan serupa,&amp;quot; sebutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut Umi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan instan, terutama dalam seleksi resmi seperti Bintara Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Proses rekrutmen Polri telah diatur secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan,&amp;quot; pungkasnya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>TANGGAMUS - Seorang emak-emak ditangkap polisi lantaran terlibat penipuan dengan modus dapat meloloskan menjadi Bintara Polri. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp1 Milliar.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku bernama Mar&amp;rsquo;atun Solihan (45) ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap korban Rika (42).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus itu terjadi berawal pada Maret 2024. Saat itu, pelaku bertemu korban di rumah makan milik korban di daerah Tanggamus. &amp;quot;Korban menceritakan kepada pelaku bahwa anaknya, sedang mengikuti seleksi Bintara Polri 2024,&amp;quot; ujar Umi, Senin (28/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mendengar hal tersebut, kata Umi, pelaku menawarkan bantuan kepada korban dengan dalih memiliki koneksi langsung ke Kapolri dan pejabat SDM Polri.&#13;
&#13;
Dikatakan Umi, pelaku meyakinkan korban bahwa dia dapat meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas dasar bujukan tersebut, korban kemudian menyerahkan total uang sebesar Rp1,037 miliar kepada pelaku secara bertahap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak diterima sebagai anggota Bintara Polri dan pelaku pun sulit dihubungi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu. Seluruh uang yang diserahkan pun tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,&amp;quot; tutur Umi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantaran merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung pada Agustus 2024 dengan laporan Polisi nomor LP/B/336/VIII/2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Oktober 2024 berikut barang bukti berupa bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, serta beberapa rekening koran yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Umi, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terus mengusut tuntas kasus tersebut untuk memberikan keadilan bagi korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, agar pelaku segera bertanggung jawab atas perbuatannya dan masyarakat mendapatkan perlindungan dari tindakan serupa,&amp;quot; sebutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut Umi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan instan, terutama dalam seleksi resmi seperti Bintara Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Proses rekrutmen Polri telah diatur secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan,&amp;quot; pungkasnya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
