<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanggapi Memori PK, Jaksa Singgung Film Dokumenter Jessica Wongso</title><description>Jaksa menilai permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, terkesan memanfaatkan ramainya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/29/337/3080104/tanggapi-memori-pk-jaksa-singgung-film-dokumenter-jessica-wongso</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/29/337/3080104/tanggapi-memori-pk-jaksa-singgung-film-dokumenter-jessica-wongso"/><item><title>Tanggapi Memori PK, Jaksa Singgung Film Dokumenter Jessica Wongso</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/29/337/3080104/tanggapi-memori-pk-jaksa-singgung-film-dokumenter-jessica-wongso</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/29/337/3080104/tanggapi-memori-pk-jaksa-singgung-film-dokumenter-jessica-wongso</guid><pubDate>Selasa 29 Oktober 2024 17:26 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/29/337/3080104/sidang_pk_jessica_wongso-0FI7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang PK Jessica Wongso (foto: Okezone/Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/29/337/3080104/sidang_pk_jessica_wongso-0FI7_large.jpg</image><title>Sidang PK Jessica Wongso (foto: Okezone/Nur Khabibi)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa menilai permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, terkesan memanfaatkan ramainya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Jaksa Sandy Handika saat menanggapi memori PK dari kubu Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Ice Cold: Murder Coffee and Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil menggelabui sebagian besar masyarakat Indonesia,&amp;quot; kata Sandy.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sandy menjelaskan, masyarakat yang terkelabui adanya film dokumenter itu merasa inferior karena diproduksi oleh pihak asing. Akibatnya, apa yang tersaji di dalamnya dinilai lebih tinggi dari putusan hukum yang ada.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Padahal, fakta-fakta dalam perkara ini sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negerii, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung melalui kasasi dan dua kali Peninjauan Kembali,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sandy melanjutkan, ahli dari sejumlah bidang pun telah dihadirkan dalam proses persidangan. Para ahli telah menyampaikan pengetahuan dan analisisnya sebelum perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini diputus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutar balikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa Internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa menilai permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, terkesan memanfaatkan ramainya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Jaksa Sandy Handika saat menanggapi memori PK dari kubu Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Ice Cold: Murder Coffee and Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil menggelabui sebagian besar masyarakat Indonesia,&amp;quot; kata Sandy.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sandy menjelaskan, masyarakat yang terkelabui adanya film dokumenter itu merasa inferior karena diproduksi oleh pihak asing. Akibatnya, apa yang tersaji di dalamnya dinilai lebih tinggi dari putusan hukum yang ada.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Padahal, fakta-fakta dalam perkara ini sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negerii, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung melalui kasasi dan dua kali Peninjauan Kembali,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sandy melanjutkan, ahli dari sejumlah bidang pun telah dihadirkan dalam proses persidangan. Para ahli telah menyampaikan pengetahuan dan analisisnya sebelum perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini diputus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutar balikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa Internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
