<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Bongkar Nasihat Mirna Salihin soal Kisah Cinta Jessica Wongso Berujung Kasus Kopi Sianida</title><description>Jaksa menilai kubu Jessica terlalu mendramatisir dalam menceritakan pertemanan antara Jessica Wongso dengan Wayan Mirna Salihin.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/29/337/3080142/jaksa-bongkar-nasihat-mirna-salihin-soal-kisah-cinta-jessica-wongso-berujung-kasus-kopi-sianida</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/29/337/3080142/jaksa-bongkar-nasihat-mirna-salihin-soal-kisah-cinta-jessica-wongso-berujung-kasus-kopi-sianida"/><item><title>Jaksa Bongkar Nasihat Mirna Salihin soal Kisah Cinta Jessica Wongso Berujung Kasus Kopi Sianida</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/29/337/3080142/jaksa-bongkar-nasihat-mirna-salihin-soal-kisah-cinta-jessica-wongso-berujung-kasus-kopi-sianida</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/29/337/3080142/jaksa-bongkar-nasihat-mirna-salihin-soal-kisah-cinta-jessica-wongso-berujung-kasus-kopi-sianida</guid><pubDate>Selasa 29 Oktober 2024 19:06 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/29/337/3080142/jessica_wongso-olPV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jessica Wongso/antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/29/337/3080142/jessica_wongso-olPV_large.jpg</image><title>Jessica Wongso/antara</title></images><description>JAKARTA - Jaksa menanggapi memori Peninjauan Kembali (PK) dari Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jesssica Kumala Wongso. Diketahui, sidang perdana PK tersebut digelar pada Senin (28/10). Namun, persidangan ditunda lantaran pihak pemohon belum menghadirkan saksi novum untuk disumpah.&#13;
&#13;
Dalam tanggapannya, Jaksa menilai kubu Jessica terlalu mendramatisir dalam menceritakan pertemanan antara Jessica Wongso dengan Wayan Mirna Salihin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemohon PK ketiga dengan begitu dramatis menguraikan sejarah pertemanannya dengan korban Wayan Mirna Salihin, seolah-olah hal tersebut dapat membenarkan perbuatannya,&amp;quot; kata Jaksa Sandy Handika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang berdasarkan seluruh proses persidangan terbukti secara jelas merupakan perbuatan yang direncanakan dengan matang,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menegaskan, adanya ikatan pertemanan bukan berarti tidak ada niat jahat. Jaksa menyebutkan, kasus pembunuhan ini bermula nasihat Wayan Mirna terhadap kondisi percintaan Jessica Wongso.&#13;
&#13;
&amp;quot;Fakta persidangan yang terangkum jelas dalam putusan pengadilan menunjukkan adanya konflik pribadi yang mendalam, terutama setelah Mirna memberikan nasihat terkait hubungan pemohon PK 3 dengan kekasihnya yang bermasalah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dari nasihat itu Jaksa menyebutkan, berujung kematian Wayan Mirna Salihin. Perkara tersebut kemudian dikenal publik dengan kasus kopi sianida.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nasihat yang kemudian memicu kemarahan dan dendam yang sayangnya berujung pada kematian,&amp;quot;pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024). Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus ini berawal dari Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani dan Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.&#13;
&#13;
Simgkatnya, pada Minggu 18 Agustus 2024, Jessica resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.&#13;
&#13;
Selama menjalani bebas bersyarat,&amp;nbsp; Jessica Wongso dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa menanggapi memori Peninjauan Kembali (PK) dari Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jesssica Kumala Wongso. Diketahui, sidang perdana PK tersebut digelar pada Senin (28/10). Namun, persidangan ditunda lantaran pihak pemohon belum menghadirkan saksi novum untuk disumpah.&#13;
&#13;
Dalam tanggapannya, Jaksa menilai kubu Jessica terlalu mendramatisir dalam menceritakan pertemanan antara Jessica Wongso dengan Wayan Mirna Salihin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemohon PK ketiga dengan begitu dramatis menguraikan sejarah pertemanannya dengan korban Wayan Mirna Salihin, seolah-olah hal tersebut dapat membenarkan perbuatannya,&amp;quot; kata Jaksa Sandy Handika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang berdasarkan seluruh proses persidangan terbukti secara jelas merupakan perbuatan yang direncanakan dengan matang,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menegaskan, adanya ikatan pertemanan bukan berarti tidak ada niat jahat. Jaksa menyebutkan, kasus pembunuhan ini bermula nasihat Wayan Mirna terhadap kondisi percintaan Jessica Wongso.&#13;
&#13;
&amp;quot;Fakta persidangan yang terangkum jelas dalam putusan pengadilan menunjukkan adanya konflik pribadi yang mendalam, terutama setelah Mirna memberikan nasihat terkait hubungan pemohon PK 3 dengan kekasihnya yang bermasalah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dari nasihat itu Jaksa menyebutkan, berujung kematian Wayan Mirna Salihin. Perkara tersebut kemudian dikenal publik dengan kasus kopi sianida.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nasihat yang kemudian memicu kemarahan dan dendam yang sayangnya berujung pada kematian,&amp;quot;pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024). Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus ini berawal dari Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani dan Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.&#13;
&#13;
Simgkatnya, pada Minggu 18 Agustus 2024, Jessica resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.&#13;
&#13;
Selama menjalani bebas bersyarat,&amp;nbsp; Jessica Wongso dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
