<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Tolak Keberatan Guru Honorer Supriyani pada Sidang Putusan Sela</title><description>Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Supriyani. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/29/340/3080149/hakim-tolak-keberatan-guru-honorer-supriyani-pada-sidang-putusan-sela</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/29/340/3080149/hakim-tolak-keberatan-guru-honorer-supriyani-pada-sidang-putusan-sela"/><item><title>Hakim Tolak Keberatan Guru Honorer Supriyani pada Sidang Putusan Sela</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/29/340/3080149/hakim-tolak-keberatan-guru-honorer-supriyani-pada-sidang-putusan-sela</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/29/340/3080149/hakim-tolak-keberatan-guru-honorer-supriyani-pada-sidang-putusan-sela</guid><pubDate>Selasa 29 Oktober 2024 19:32 WIB</pubDate><dc:creator>Febriyono Tamenk</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/29/340/3080149/majelis_hakim_tolak_keberatan_penasihat_hukum_supriyani-qD37_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Majelis hakim tolak keberatan penasihat hukum Supriyani (Foto : iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/29/340/3080149/majelis_hakim_tolak_keberatan_penasihat_hukum_supriyani-qD37_large.jpg</image><title>Majelis hakim tolak keberatan penasihat hukum Supriyani (Foto : iNews)</title></images><description>KONAWE - Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024), terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh guru honorer Supriyani pada anak oknum polisi. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Supriyani.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Pada sidang ketiga tersebut, beragenda pembacaan putusan sela atau keberatan yang diajukan kuasa hukum supriyani kepada jaksa penuntut umum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam sidang tersebut Hakim ketua Stevie Rosano menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima, sehingga proses sidang akan dilanjutkan tahap pembuktian.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Kuasa hukum Supriyani, Andri Dermawan, mengaku kecewa dengan putusan hakim dan berjanji akan terus mengawal kasus kliennya hingga tuntas ke putusan akhir pengadilan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan terus mengawal kasus ini,&amp;quot; ujar Andri Dermawan.&#13;
&#13;
Untuk diketahui, dalam sidang pembuktian nanti, penuntut umum menghadirkan tiga saksi anak dan lima saksi dewasa. Selama proses persidangan yang melibatkan saksi anak, sidang dilakukan secara tertutup.&#13;
</description><content:encoded>KONAWE - Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024), terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh guru honorer Supriyani pada anak oknum polisi. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Supriyani.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Pada sidang ketiga tersebut, beragenda pembacaan putusan sela atau keberatan yang diajukan kuasa hukum supriyani kepada jaksa penuntut umum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam sidang tersebut Hakim ketua Stevie Rosano menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima, sehingga proses sidang akan dilanjutkan tahap pembuktian.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Kuasa hukum Supriyani, Andri Dermawan, mengaku kecewa dengan putusan hakim dan berjanji akan terus mengawal kasus kliennya hingga tuntas ke putusan akhir pengadilan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan terus mengawal kasus ini,&amp;quot; ujar Andri Dermawan.&#13;
&#13;
Untuk diketahui, dalam sidang pembuktian nanti, penuntut umum menghadirkan tiga saksi anak dan lima saksi dewasa. Selama proses persidangan yang melibatkan saksi anak, sidang dilakukan secara tertutup.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
