<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Selebgram Seksi Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala</title><description>Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan, bahwa kedua pelaku memiliki modus operandi serupa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/29/525/3080113/2-selebgram-seksi-ditangkap-polisi-kasusnya-bikin-geleng-kepala</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/29/525/3080113/2-selebgram-seksi-ditangkap-polisi-kasusnya-bikin-geleng-kepala"/><item><title>2 Selebgram Seksi Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/29/525/3080113/2-selebgram-seksi-ditangkap-polisi-kasusnya-bikin-geleng-kepala</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/29/525/3080113/2-selebgram-seksi-ditangkap-polisi-kasusnya-bikin-geleng-kepala</guid><pubDate>Selasa 29 Oktober 2024 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Ilham Nugraha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/29/525/3080113/viral-NhK5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">2 Selebgram Seksi Ditangkap Polisi/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/29/525/3080113/viral-NhK5_large.jpg</image><title>2 Selebgram Seksi Ditangkap Polisi/Okezone</title></images><description>SUKABUMI - Dua perempuan muda berinisial SAP (18) dan FN alias I (18) ditangkap pihak Polres Sukabumi. Diketahui, keduanya merupakan selebgram yang terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial.&#13;
&#13;
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan, bahwa kedua pelaku memiliki modus operandi serupa, di mana mereka berperan sebagai influencer yang mengiklankan situs judi online atas permintaan seorang admin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka menerima order dari admin situs judi, dan setidaknya dua kali dalam sehari mempromosikan situs tersebut melalui snap Instagram. Setelah 12 jam, unggahan tersebut akan diperbarui,&amp;quot; jelas AKBP Dr Samian di dampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Selasa (29/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut Samian mengatakan, kontrak yang dijalin antara kedua pelaku dan admin situs judi online berlangsung selama lima bulan, dengan bayaran sebesar Rp1 juta per bulan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, kata Saiman, pembayaran dilakukan melalui e-money dan dana yang masuk tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi keduanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Aktivitas ini telah berlangsung selama lima bulan sebelum akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan,&amp;quot; terangnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Barang bukti yang disita berupa ponsel yang digunakan untuk mengakses Instagram dan WhatsApp, serta beberapa tangkapan layar akun dan halaman situs judi online yang mereka promosikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>SUKABUMI - Dua perempuan muda berinisial SAP (18) dan FN alias I (18) ditangkap pihak Polres Sukabumi. Diketahui, keduanya merupakan selebgram yang terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial.&#13;
&#13;
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan, bahwa kedua pelaku memiliki modus operandi serupa, di mana mereka berperan sebagai influencer yang mengiklankan situs judi online atas permintaan seorang admin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka menerima order dari admin situs judi, dan setidaknya dua kali dalam sehari mempromosikan situs tersebut melalui snap Instagram. Setelah 12 jam, unggahan tersebut akan diperbarui,&amp;quot; jelas AKBP Dr Samian di dampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Selasa (29/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut Samian mengatakan, kontrak yang dijalin antara kedua pelaku dan admin situs judi online berlangsung selama lima bulan, dengan bayaran sebesar Rp1 juta per bulan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, kata Saiman, pembayaran dilakukan melalui e-money dan dana yang masuk tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi keduanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Aktivitas ini telah berlangsung selama lima bulan sebelum akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan,&amp;quot; terangnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Barang bukti yang disita berupa ponsel yang digunakan untuk mengakses Instagram dan WhatsApp, serta beberapa tangkapan layar akun dan halaman situs judi online yang mereka promosikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
