<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penampakan Pria yang Sekap Anak di Pospol Pejaten Berbaju Tahanan&amp;nbsp;</title><description>Polisi menyatakan bahwa, pelaku kasus penyekapan anak perempuan di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan teman dari orang tua korban. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/30/338/3080510/penampakan-pria-yang-sekap-anak-di-pospol-pejaten-berbaju-tahanan-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/30/338/3080510/penampakan-pria-yang-sekap-anak-di-pospol-pejaten-berbaju-tahanan-nbsp"/><item><title>Penampakan Pria yang Sekap Anak di Pospol Pejaten Berbaju Tahanan&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/30/338/3080510/penampakan-pria-yang-sekap-anak-di-pospol-pejaten-berbaju-tahanan-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/30/338/3080510/penampakan-pria-yang-sekap-anak-di-pospol-pejaten-berbaju-tahanan-nbsp</guid><pubDate>Rabu 30 Oktober 2024 19:20 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/30/338/3080510/penampakan_pria_yang_sekap_anak_perempuan_di_pospol_pejaten_jaksel-MLIw_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Penampakan Pria yang Sekap Anak Perempuan di Pospol Pejaten Jaksel. Foto: Okezone/Jonathan Simanjuntak.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/30/338/3080510/penampakan_pria_yang_sekap_anak_perempuan_di_pospol_pejaten_jaksel-MLIw_large.jpeg</image><title>Penampakan Pria yang Sekap Anak Perempuan di Pospol Pejaten Jaksel. Foto: Okezone/Jonathan Simanjuntak.</title></images><description>JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa, pelaku kasus penyekapan anak perempuan di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan teman dari orang tua korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap bahwa, pelaku bernama Indra Jaya, berusia 50 tahun. Kini, pelaku telah ditahan dan mengenakan baju tahanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka berawal dari pertemanan pelaku dan ayah korban. Selanjutnya ayah korban bawa ke rumah (sehingga kenal dengan ibu korban). Sudah tiga bulan (kenal),&amp;rdquo; kata Nicolas kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Upaya penculikan itu dilakukan korban semata-mata agar orang tua korban hendak meminjamkan uang kepada pelaku. Pasalnya, pelaku sebelumnya sempat menemui ibu korban untuk meminjam duit namun keinginan itu tak dituruti.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dia (pelaku) rencana mau meminta uang tebusan sebesar Rp4 juta. Jadi kalau ibunya (korban) menelpon dia, pelaku berencana meminta uang tebusan,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Indra Jaya akhirnya bisa ditangkap pihak kepolisian sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan pasal berlapis.&#13;
&#13;
Adapun dia dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa, pelaku kasus penyekapan anak perempuan di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan teman dari orang tua korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap bahwa, pelaku bernama Indra Jaya, berusia 50 tahun. Kini, pelaku telah ditahan dan mengenakan baju tahanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka berawal dari pertemanan pelaku dan ayah korban. Selanjutnya ayah korban bawa ke rumah (sehingga kenal dengan ibu korban). Sudah tiga bulan (kenal),&amp;rdquo; kata Nicolas kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Upaya penculikan itu dilakukan korban semata-mata agar orang tua korban hendak meminjamkan uang kepada pelaku. Pasalnya, pelaku sebelumnya sempat menemui ibu korban untuk meminjam duit namun keinginan itu tak dituruti.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dia (pelaku) rencana mau meminta uang tebusan sebesar Rp4 juta. Jadi kalau ibunya (korban) menelpon dia, pelaku berencana meminta uang tebusan,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Indra Jaya akhirnya bisa ditangkap pihak kepolisian sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan pasal berlapis.&#13;
&#13;
Adapun dia dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
