<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan Orangtua yang Diduga Aniaya Anak di Jaktim&amp;nbsp;&amp;nbsp;Jadi Tersangka&amp;nbsp;</title><description>Polisi menetapkan pasangan suami istri MLL dan YT sebagai tersangka kasus penganiayaan. Mereka diduga menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia lima tahun. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/30/338/3080560/polisi-tetapkan-orangtua-yang-diduga-aniaya-anak-di-jaktim-nbsp-nbsp-jadi-tersangka-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/30/338/3080560/polisi-tetapkan-orangtua-yang-diduga-aniaya-anak-di-jaktim-nbsp-nbsp-jadi-tersangka-nbsp"/><item><title>Polisi Tetapkan Orangtua yang Diduga Aniaya Anak di Jaktim&amp;nbsp;&amp;nbsp;Jadi Tersangka&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/30/338/3080560/polisi-tetapkan-orangtua-yang-diduga-aniaya-anak-di-jaktim-nbsp-nbsp-jadi-tersangka-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/30/338/3080560/polisi-tetapkan-orangtua-yang-diduga-aniaya-anak-di-jaktim-nbsp-nbsp-jadi-tersangka-nbsp</guid><pubDate>Rabu 30 Oktober 2024 21:32 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/30/338/3080560/ilustrasi_penetapan_tersangka-k3BZ_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penetapan Tersangka. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/30/338/3080560/ilustrasi_penetapan_tersangka-k3BZ_large.jpeg</image><title>Ilustrasi Penetapan Tersangka. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Polisi menetapkan pasangan suami istri MLL dan YT sebagai tersangka kasus penganiayaan. Mereka diduga menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia lima tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut kedua resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kedua tersangka, ibu korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan,&amp;quot; kata Nicolas dalam jumpa pers, Rabu (30/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus penganiayaan ini bermula lantaran korban tidak mengakui MLL dan YT sebagai orang tuanya. Nicolas menjelaskan korban memang sebelumnya hidup sehari-hari bersama neneknya di Kupang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Orangtua korban pun merasa sakit hati atas hal itu. Korban pun disebut menerima penganiayaan sejak bulan Juli silam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu yang membuat sakit hati dari pada kedua orang tuanya. Sehingga mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, selalu dia mendapatkan perlakuan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu,&amp;quot; jelasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keduanya disangkakan dengan pasal berlabis yaitu Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU KDRT.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polisi turun tangan menyelidiki kasus dugaan&amp;nbsp;penganiayaan&amp;nbsp;yang menimpa seorang anak di Jakarta Timur. Peristiwa tersebut viral di media sosial.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam unggahan yang beredar, anak tersebut tampak sesenggukan menangis. Di wajahnya juga terlihat sejumlah luka-luka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bukan hanya luka-luka di wajah, tangan anak itu juga terlihat terluka. Dalam unggahan itu, anak itu terlihat dievakuasi oleh dua orang ibu-ibu.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menetapkan pasangan suami istri MLL dan YT sebagai tersangka kasus penganiayaan. Mereka diduga menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia lima tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut kedua resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kedua tersangka, ibu korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan,&amp;quot; kata Nicolas dalam jumpa pers, Rabu (30/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus penganiayaan ini bermula lantaran korban tidak mengakui MLL dan YT sebagai orang tuanya. Nicolas menjelaskan korban memang sebelumnya hidup sehari-hari bersama neneknya di Kupang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Orangtua korban pun merasa sakit hati atas hal itu. Korban pun disebut menerima penganiayaan sejak bulan Juli silam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu yang membuat sakit hati dari pada kedua orang tuanya. Sehingga mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, selalu dia mendapatkan perlakuan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu,&amp;quot; jelasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keduanya disangkakan dengan pasal berlabis yaitu Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU KDRT.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polisi turun tangan menyelidiki kasus dugaan&amp;nbsp;penganiayaan&amp;nbsp;yang menimpa seorang anak di Jakarta Timur. Peristiwa tersebut viral di media sosial.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam unggahan yang beredar, anak tersebut tampak sesenggukan menangis. Di wajahnya juga terlihat sejumlah luka-luka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bukan hanya luka-luka di wajah, tangan anak itu juga terlihat terluka. Dalam unggahan itu, anak itu terlihat dievakuasi oleh dua orang ibu-ibu.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
