<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kelilit Hutang Rentenir, Calo Tenaga Kerja Ini Tipu Warga hingga Rp300 Juta</title><description>Empat pelaku penipuan tenaga kerja di Kabupaten Serang diamankan pihak kepolisian Polres Serang. Adalah OY, SG, SH, dan EL, masing-masing dari Kecamatan Carenang, Kibin, dan Pamarayan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/30/340/3080208/kelilit-hutang-rentenir-calo-tenaga-kerja-ini-tipu-warga-hingga-rp300-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/30/340/3080208/kelilit-hutang-rentenir-calo-tenaga-kerja-ini-tipu-warga-hingga-rp300-juta"/><item><title>Kelilit Hutang Rentenir, Calo Tenaga Kerja Ini Tipu Warga hingga Rp300 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/30/340/3080208/kelilit-hutang-rentenir-calo-tenaga-kerja-ini-tipu-warga-hingga-rp300-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/30/340/3080208/kelilit-hutang-rentenir-calo-tenaga-kerja-ini-tipu-warga-hingga-rp300-juta</guid><pubDate>Rabu 30 Oktober 2024 02:00 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/29/340/3080208/penangkapan-XjD3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan (foto:  Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/29/340/3080208/penangkapan-XjD3_large.jpg</image><title>Penangkapan (foto:  Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
SERANG - Empat pelaku penipuan tenaga kerja di Kabupaten Serang diamankan pihak kepolisian Polres Serang. Adalah OY, SG, SH, dan EL, masing-masing dari Kecamatan Carenang, Kibin, dan Pamarayan.&#13;
&#13;
Mereka beraksi di tempat dan korban yang berbeda-beda. Tercatat empat pelaku ini telah menipu hingga 60 orang. Keuntungan yang didapat sebesar Rp300 juta.&#13;
&#13;
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan modus mereka menjanjikan warga yang ingin bekerja di pabrik atau industri dengan membayar Rp3-7 juta per orangnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada 4 orang dengan laporang masing-masing. &amp;nbsp;Jadi Masyarakat mau masuk kerja ditipu oleh calo tersebut untuk korban ada 60 orang dengan kerugian Rp 300 juta,&amp;quot; kata Andi saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kata Andi, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya ada laporan dari para korban juga merupakan tindak lanjut dari program Kapolda Banten, yaitu Poliran atau Polisi Peduli Pengangguran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka ini meyakinkan korban bisa masukkan para pelamar (kerja) dengan janji bila tidak masuk akan mengembalikan uang,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah menerima setoran uang dari para korban, kata Andi, mereka berpura-pura membawa surat lamaran korban ke perusahaan-perusahaan. &amp;quot;Lamaran tidak dibawa tapi disimpan di rumah kontrakan masing-masing,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Lebih jauh Andi menjelaskan aksi mereka sudah dilakukan sejak tahun 2023. Hal itu dilakukan lantaran dari mereka mengalami kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan ada juga yang terlilit utang rentenir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil keterangan pelaku tidak ada kaitan dengan HRD perusahaan ataupun (pihak) dari desa, ini murni dari para pelaku mengambil keuntungan dari korban untuk kebutuhan sehari-hari dan ada yang menutupi untuk rentenir,&amp;quot; pungkasnya.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
SERANG - Empat pelaku penipuan tenaga kerja di Kabupaten Serang diamankan pihak kepolisian Polres Serang. Adalah OY, SG, SH, dan EL, masing-masing dari Kecamatan Carenang, Kibin, dan Pamarayan.&#13;
&#13;
Mereka beraksi di tempat dan korban yang berbeda-beda. Tercatat empat pelaku ini telah menipu hingga 60 orang. Keuntungan yang didapat sebesar Rp300 juta.&#13;
&#13;
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan modus mereka menjanjikan warga yang ingin bekerja di pabrik atau industri dengan membayar Rp3-7 juta per orangnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada 4 orang dengan laporang masing-masing. &amp;nbsp;Jadi Masyarakat mau masuk kerja ditipu oleh calo tersebut untuk korban ada 60 orang dengan kerugian Rp 300 juta,&amp;quot; kata Andi saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kata Andi, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya ada laporan dari para korban juga merupakan tindak lanjut dari program Kapolda Banten, yaitu Poliran atau Polisi Peduli Pengangguran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka ini meyakinkan korban bisa masukkan para pelamar (kerja) dengan janji bila tidak masuk akan mengembalikan uang,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah menerima setoran uang dari para korban, kata Andi, mereka berpura-pura membawa surat lamaran korban ke perusahaan-perusahaan. &amp;quot;Lamaran tidak dibawa tapi disimpan di rumah kontrakan masing-masing,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Lebih jauh Andi menjelaskan aksi mereka sudah dilakukan sejak tahun 2023. Hal itu dilakukan lantaran dari mereka mengalami kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan ada juga yang terlilit utang rentenir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil keterangan pelaku tidak ada kaitan dengan HRD perusahaan ataupun (pihak) dari desa, ini murni dari para pelaku mengambil keuntungan dari korban untuk kebutuhan sehari-hari dan ada yang menutupi untuk rentenir,&amp;quot; pungkasnya.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
