<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Judi Online Masih Merebak, Oknum Komdigi Diduga Tak Jalankan Pemblokiran</title><description>Polisi menyatakan bahwa, judi online (judol) masih merebak di Indonesia lantaran tidak berjalannya pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/01/337/3081100/judi-online-masih-merebak-oknum-komdigi-diduga-tak-jalankan-pemblokiran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/01/337/3081100/judi-online-masih-merebak-oknum-komdigi-diduga-tak-jalankan-pemblokiran"/><item><title>Judi Online Masih Merebak, Oknum Komdigi Diduga Tak Jalankan Pemblokiran</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/01/337/3081100/judi-online-masih-merebak-oknum-komdigi-diduga-tak-jalankan-pemblokiran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/01/337/3081100/judi-online-masih-merebak-oknum-komdigi-diduga-tak-jalankan-pemblokiran</guid><pubDate>Jum'at 01 November 2024 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/01/337/3081100/polisi_geledah_kantor_di_bekasi_terkait_judi_online_di_komdigi-sruZ_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Geledah Kantor di Bekasi Terkait Judi Online di Komdigi. Foto: Dok IST.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/01/337/3081100/polisi_geledah_kantor_di_bekasi_terkait_judi_online_di_komdigi-sruZ_large.jpeg</image><title>Polisi Geledah Kantor di Bekasi Terkait Judi Online di Komdigi. Foto: Dok IST.</title></images><description>JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa, judi online (judol) masih merebak di Indonesia lantaran tidak berjalannya pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).&#13;
&#13;
Hal itu terungkap setelah adanya penangkapan oknum Komdigi yang dilakukan oleh tim gabungan Polri. Dalam hal ini, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebenarnya, oknum Komdigi yang ditangkap itu diberikan kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran Website terkait judi online.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, oknum Komdigi tersebut tidak menjalankan tugasnya. Sehingga, judi online sampai saat ini masih terus merebak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polisi menangkap 11 orang atas kasus perlindungan terhadap situs judi online. Dari sebelas orang tersebut beberapa di antaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebanyak 11 orang itu, ada beberapa staf ahli di Komdigi. Hingga kini yang bersangkutan masih diperiksa intensif. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa, judi online (judol) masih merebak di Indonesia lantaran tidak berjalannya pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).&#13;
&#13;
Hal itu terungkap setelah adanya penangkapan oknum Komdigi yang dilakukan oleh tim gabungan Polri. Dalam hal ini, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebenarnya, oknum Komdigi yang ditangkap itu diberikan kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran Website terkait judi online.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, oknum Komdigi tersebut tidak menjalankan tugasnya. Sehingga, judi online sampai saat ini masih terus merebak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polisi menangkap 11 orang atas kasus perlindungan terhadap situs judi online. Dari sebelas orang tersebut beberapa di antaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebanyak 11 orang itu, ada beberapa staf ahli di Komdigi. Hingga kini yang bersangkutan masih diperiksa intensif. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
