<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Geledah Kantor Komdigi Satu Jam, Laptop Tersangka Disita</title><description>Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (1/11/2024).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/01/337/3081286/polisi-geledah-kantor-komdigi-satu-jam-laptop-tersangka-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/01/337/3081286/polisi-geledah-kantor-komdigi-satu-jam-laptop-tersangka-disita"/><item><title>Polisi Geledah Kantor Komdigi Satu Jam, Laptop Tersangka Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/01/337/3081286/polisi-geledah-kantor-komdigi-satu-jam-laptop-tersangka-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/01/337/3081286/polisi-geledah-kantor-komdigi-satu-jam-laptop-tersangka-disita</guid><pubDate>Jum'at 01 November 2024 19:48 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/01/337/3081286/polisi_geledah_komdigi_terkait_kasu_judi_online-w4fR_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi geledah Komdigi terkait kasu judi online (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/01/337/3081286/polisi_geledah_komdigi_terkait_kasu_judi_online-w4fR_large.jpg</image><title>Polisi geledah Komdigi terkait kasu judi online (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (1/11/2024). Penggeledahan dilakukan di beberapa lantai di gedung Komdigi terkait judi online.&#13;
&#13;
Penggeledan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam ini dilakukan terkait kasus dengan dugaan penyelahgunaan wewenang untuk memblokir situs judi online. Penyidik membawa satu boks kontainer berisi barang bukti yang berhasil disita dari Kantor Kementerian Komdigi.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik di tiga lantai yakni lantai 2, 3 dan 8. Dalam penggeledahan itu beberapa barang bukti yang disita di antaranya komputer hingga laptop.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,&amp;quot; kata Ade Ary.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Ade Ary mengatakan kepolisian menangkap dan menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).&#13;
&#13;
&amp;quot;11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,&amp;quot; kata Ade.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ade Ary menyebut mereka yang terlibat diketahui memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Pada siang tadi, polisi juga telah menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko ini dijadikan sebagai &amp;#39;kantor satelit&amp;#39; oleh para tersangka.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (1/11/2024). Penggeledahan dilakukan di beberapa lantai di gedung Komdigi terkait judi online.&#13;
&#13;
Penggeledan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam ini dilakukan terkait kasus dengan dugaan penyelahgunaan wewenang untuk memblokir situs judi online. Penyidik membawa satu boks kontainer berisi barang bukti yang berhasil disita dari Kantor Kementerian Komdigi.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik di tiga lantai yakni lantai 2, 3 dan 8. Dalam penggeledahan itu beberapa barang bukti yang disita di antaranya komputer hingga laptop.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,&amp;quot; kata Ade Ary.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Ade Ary mengatakan kepolisian menangkap dan menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).&#13;
&#13;
&amp;quot;11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,&amp;quot; kata Ade.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ade Ary menyebut mereka yang terlibat diketahui memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Pada siang tadi, polisi juga telah menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko ini dijadikan sebagai &amp;#39;kantor satelit&amp;#39; oleh para tersangka.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
