<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>9 Napiter Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas Nusakambangan</title><description>Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng menerima 9 orang narapidana tindak pidana terorisme (napiter), dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/01/512/3081020/9-napiter-rutan-cikeas-dipindah-ke-lapas-nusakambangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/01/512/3081020/9-napiter-rutan-cikeas-dipindah-ke-lapas-nusakambangan"/><item><title>9 Napiter Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas Nusakambangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/01/512/3081020/9-napiter-rutan-cikeas-dipindah-ke-lapas-nusakambangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/01/512/3081020/9-napiter-rutan-cikeas-dipindah-ke-lapas-nusakambangan</guid><pubDate>Jum'at 01 November 2024 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/01/512/3081020/densus_88_antiteror_pindahkan_teroris_ke_lp_nusakambangan-C2y3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Densus 88 Antiteror pindahkan teroris ke LP Nusakambangan (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/01/512/3081020/densus_88_antiteror_pindahkan_teroris_ke_lp_nusakambangan-C2y3_large.jpg</image><title>Densus 88 Antiteror pindahkan teroris ke LP Nusakambangan (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng menerima 9 orang narapidana tindak pidana terorisme (napiter), dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok.&#13;
&#13;
Mereka diterima oleh Kepala Lapas Pasir Putih, Enjat L dan Pejabat Administrasi serta staf regu pengamanan, Kamis 31 Oktober 2024.&#13;
&#13;
Dengan pengawalan ketat anggota Polsek Nusakambangan, anggota Densus 88/AT, petugas Ditjen Pemasyarakatan, petugas Kejaksaan Agung RI, dan BNPT RI.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kegiatan ini merupakan salah satu program sinergitas dari Ditjenpas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 8 AT, serta Kejaksaan Agung RI.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono mengatakan jika pemindahan ini merupakan kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu ini tidak lepas dari sinergitas antara Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, Densus 8 AT, Kejaksaan Agung serta Lembaga Pemasyarakatan,&amp;quot; ungkap Tejo pada keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas IIA Pasir Putih dengan keamanan Super Maximum Security. Di dalam kamar, napiter tersebut ditempatkan secara _one man one cell_ dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami laksanakan sesuai SOP yaitu pengawasan secara terus - menerus melalui server CCTV 24 jam dan secara langsung dengan kontrol keamanan berkala oleh petugas,&amp;quot; kata Kalapas Pasir Putih, Enjat L.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi yang dapat membahayakan keamanan dan untuk selalu menjaga ketertiban keamanan di dalam Lapas, &amp;quot;tambahnya&#13;
&#13;
Pemindahan 9 narapidana terorisme ke Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu keamanan nasional dengan tindakan preventif. Keputusan ini tidak hanya mencakup administrasi Narapidana, tetapi juga fokus pada pengawasan dan pencegahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan mengamankan para narapidana terorisme di fasilitas _super maximum security_, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan masyarakat dan negara serta dalam rangka mendukung revitalisasi Pemasyarakatan,&amp;quot; pungkas Kalapas.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng menerima 9 orang narapidana tindak pidana terorisme (napiter), dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok.&#13;
&#13;
Mereka diterima oleh Kepala Lapas Pasir Putih, Enjat L dan Pejabat Administrasi serta staf regu pengamanan, Kamis 31 Oktober 2024.&#13;
&#13;
Dengan pengawalan ketat anggota Polsek Nusakambangan, anggota Densus 88/AT, petugas Ditjen Pemasyarakatan, petugas Kejaksaan Agung RI, dan BNPT RI.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kegiatan ini merupakan salah satu program sinergitas dari Ditjenpas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 8 AT, serta Kejaksaan Agung RI.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono mengatakan jika pemindahan ini merupakan kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu ini tidak lepas dari sinergitas antara Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, Densus 8 AT, Kejaksaan Agung serta Lembaga Pemasyarakatan,&amp;quot; ungkap Tejo pada keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas IIA Pasir Putih dengan keamanan Super Maximum Security. Di dalam kamar, napiter tersebut ditempatkan secara _one man one cell_ dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami laksanakan sesuai SOP yaitu pengawasan secara terus - menerus melalui server CCTV 24 jam dan secara langsung dengan kontrol keamanan berkala oleh petugas,&amp;quot; kata Kalapas Pasir Putih, Enjat L.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi yang dapat membahayakan keamanan dan untuk selalu menjaga ketertiban keamanan di dalam Lapas, &amp;quot;tambahnya&#13;
&#13;
Pemindahan 9 narapidana terorisme ke Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu keamanan nasional dengan tindakan preventif. Keputusan ini tidak hanya mencakup administrasi Narapidana, tetapi juga fokus pada pengawasan dan pencegahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan mengamankan para narapidana terorisme di fasilitas _super maximum security_, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan masyarakat dan negara serta dalam rangka mendukung revitalisasi Pemasyarakatan,&amp;quot; pungkas Kalapas.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
