<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>37 Bandar Narkotika di Bogor Dibekuk Polisi, Begini Modusnya</title><description>Satnarkoba Polres Bogor menangkap 37 bandar narkotika yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut hasil operasi yang digelar selama periode bulan Oktober 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/02/338/3081338/37-bandar-narkotika-di-bogor-dibekuk-polisi-begini-modusnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/02/338/3081338/37-bandar-narkotika-di-bogor-dibekuk-polisi-begini-modusnya"/><item><title>37 Bandar Narkotika di Bogor Dibekuk Polisi, Begini Modusnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/02/338/3081338/37-bandar-narkotika-di-bogor-dibekuk-polisi-begini-modusnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/02/338/3081338/37-bandar-narkotika-di-bogor-dibekuk-polisi-begini-modusnya</guid><pubDate>Sabtu 02 November 2024 02:00 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/02/338/3081338/bandar_narkoba-5Gb2_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Bandar Narkoba</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/02/338/3081338/bandar_narkoba-5Gb2_large.JPG</image><title>Bandar Narkoba</title></images><description>BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor menangkap 37 bandar narkotika yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut hasil operasi yang digelar selama periode bulan Oktober 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan total 29 perkara penyalahgunaan ataupun pengedaran gelap narkoba,&amp;quot; kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Jumat (1/11/2024).&#13;
&#13;
Adapun rinciannya untuk kasus sabu sebanyak 14 perkara, kasus tembakau sintetis 7 perkara, kasus sediaan farmasi 7 perkara dan kasus ganja 1 perkara.&#13;
&#13;
Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandi yang dipakai adalah sistem tempel, kemudian COD, ada juga transaksi yang langsung dan sistem gendong,&amp;quot; terangnya.&#13;
&#13;
Para tersangka diancam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kilogram, ancaman pidana adalah 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 Ayat (1).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sementara itu, narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada beratnya,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan diantara kasus tersebut untuk peredaran obat keras tanpa izin terdapat modus baru yang dilakukan tersangka yakni sistem gendong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sistem gendong itu khususnya untuk peredaran obat keras. Mereka sekarang modusnya yang dulunya mereka menyewa toko kalau sekarang bergeser dengan sistem gendong. Jadi dia sifatnya mobile berpindah pindah tempat,&amp;quot; ucap Istiono.&#13;
&#13;
Tersangka berjualan dengan berjalan kaki mendatangi lokasi-lokasi keramaian atau pelanggannya. Sehingga, tersangka tidak menetap di suatu tempat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pakai tas dia, yang dari tempat-tempat keramaian,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor menangkap 37 bandar narkotika yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut hasil operasi yang digelar selama periode bulan Oktober 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan total 29 perkara penyalahgunaan ataupun pengedaran gelap narkoba,&amp;quot; kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Jumat (1/11/2024).&#13;
&#13;
Adapun rinciannya untuk kasus sabu sebanyak 14 perkara, kasus tembakau sintetis 7 perkara, kasus sediaan farmasi 7 perkara dan kasus ganja 1 perkara.&#13;
&#13;
Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandi yang dipakai adalah sistem tempel, kemudian COD, ada juga transaksi yang langsung dan sistem gendong,&amp;quot; terangnya.&#13;
&#13;
Para tersangka diancam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kilogram, ancaman pidana adalah 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 Ayat (1).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sementara itu, narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada beratnya,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan diantara kasus tersebut untuk peredaran obat keras tanpa izin terdapat modus baru yang dilakukan tersangka yakni sistem gendong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sistem gendong itu khususnya untuk peredaran obat keras. Mereka sekarang modusnya yang dulunya mereka menyewa toko kalau sekarang bergeser dengan sistem gendong. Jadi dia sifatnya mobile berpindah pindah tempat,&amp;quot; ucap Istiono.&#13;
&#13;
Tersangka berjualan dengan berjalan kaki mendatangi lokasi-lokasi keramaian atau pelanggannya. Sehingga, tersangka tidak menetap di suatu tempat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pakai tas dia, yang dari tempat-tempat keramaian,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
