<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Dua Pria Rudapaksa Remaja 14 Tahun Sejak SD hingga SMP</title><description>Dua pemuda berinisial LF (18) dan ND (21) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/03/340/3081664/bejat-dua-pria-rudapaksa-remaja-14-tahun-sejak-sd-hingga-smp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/03/340/3081664/bejat-dua-pria-rudapaksa-remaja-14-tahun-sejak-sd-hingga-smp"/><item><title>Bejat! Dua Pria Rudapaksa Remaja 14 Tahun Sejak SD hingga SMP</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/03/340/3081664/bejat-dua-pria-rudapaksa-remaja-14-tahun-sejak-sd-hingga-smp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/03/340/3081664/bejat-dua-pria-rudapaksa-remaja-14-tahun-sejak-sd-hingga-smp</guid><pubDate>Minggu 03 November 2024 12:58 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/03/340/3081664/dua_pria_rudapaksa_remaja_14_tahun_dari_sd_hingga_smp-hmgS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua pria rudapaksa remaja 14 tahun dari SD hingga SMP (Foto: MNC Media)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/03/340/3081664/dua_pria_rudapaksa_remaja_14_tahun_dari_sd_hingga_smp-hmgS_large.jpg</image><title>Dua pria rudapaksa remaja 14 tahun dari SD hingga SMP (Foto: MNC Media)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Dua pemuda berinisial LF (18) dan ND (21) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial D (14) tersebut diduga mengalami pemerkosaan sejak Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).&#13;
&#13;
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, kedua warga Way Huwi Lampung Selatan itu ditangkap di lokasi berbeda di Bandarlampung pada Selasa 29 Oktober 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku LT ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap ND di Korpri, Bandarlampung,&amp;quot; ujar Rohmawan, Minggu (3/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rohmawan menyebutkan, pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D berusia 12 tahun atau duduk di bangku kelas 6 SD.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi untuk korban itu sejak SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Rohmawan menuturkan, kasus tersebut terbongkar berawal saat bibi korban menemukan surat di dekat pintu depan rumah korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolsek menjelaskan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan video kepada orang-orang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rohmawan, pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Orangtua korban tuna rungu bapak dan ibunya. Peran masing-masing pelaku, LT ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan ND ini teman SD-nya,&amp;quot; ujar Kapolsek.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku LT dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan ND dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Dua pemuda berinisial LF (18) dan ND (21) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial D (14) tersebut diduga mengalami pemerkosaan sejak Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).&#13;
&#13;
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, kedua warga Way Huwi Lampung Selatan itu ditangkap di lokasi berbeda di Bandarlampung pada Selasa 29 Oktober 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku LT ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap ND di Korpri, Bandarlampung,&amp;quot; ujar Rohmawan, Minggu (3/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rohmawan menyebutkan, pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D berusia 12 tahun atau duduk di bangku kelas 6 SD.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi untuk korban itu sejak SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Rohmawan menuturkan, kasus tersebut terbongkar berawal saat bibi korban menemukan surat di dekat pintu depan rumah korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolsek menjelaskan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan video kepada orang-orang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rohmawan, pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Orangtua korban tuna rungu bapak dan ibunya. Peran masing-masing pelaku, LT ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan ND ini teman SD-nya,&amp;quot; ujar Kapolsek.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku LT dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan ND dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
