<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Periksa Ibunda Ronald Tannur Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas</title><description>Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/04/337/3082027/kejagung-periksa-ibunda-ronald-tannur-terkait-kasus-dugaan-suap-vonis-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/04/337/3082027/kejagung-periksa-ibunda-ronald-tannur-terkait-kasus-dugaan-suap-vonis-bebas"/><item><title>Kejagung Periksa Ibunda Ronald Tannur Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/04/337/3082027/kejagung-periksa-ibunda-ronald-tannur-terkait-kasus-dugaan-suap-vonis-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/04/337/3082027/kejagung-periksa-ibunda-ronald-tannur-terkait-kasus-dugaan-suap-vonis-bebas</guid><pubDate>Senin 04 November 2024 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/04/337/3082027/ilustrasi-qJ6F_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/04/337/3082027/ilustrasi-qJ6F_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Kejagung RI memeriksa ibunda dari Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hari ini. Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan suap vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang diperiksa hari ini di Surabaya, ibunya Ronald Tannur,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,&amp;rdquo; tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pidana penjara selama 5 tahun,&amp;rdquo; bunyi putusan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, dalam perkara ini, Kejagung juga mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Sebanyak lima orang telah ditangkap dalam perkara ini.&#13;
&#13;
Adapun kelima orang itu yakni tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.&#13;
&#13;
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejagung RI memeriksa ibunda dari Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hari ini. Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan suap vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang diperiksa hari ini di Surabaya, ibunya Ronald Tannur,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,&amp;rdquo; tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pidana penjara selama 5 tahun,&amp;rdquo; bunyi putusan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, dalam perkara ini, Kejagung juga mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Sebanyak lima orang telah ditangkap dalam perkara ini.&#13;
&#13;
Adapun kelima orang itu yakni tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.&#13;
&#13;
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
