<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Terancam 15 Tahun Bui</title><description>Fauzan Fahmi dijerat pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/04/338/3082044/pelaku-pembunuhan-wanita-tanpa-kepala-di-muara-baru-terancam-15-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/04/338/3082044/pelaku-pembunuhan-wanita-tanpa-kepala-di-muara-baru-terancam-15-tahun-bui"/><item><title>Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Terancam 15 Tahun Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/04/338/3082044/pelaku-pembunuhan-wanita-tanpa-kepala-di-muara-baru-terancam-15-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/04/338/3082044/pelaku-pembunuhan-wanita-tanpa-kepala-di-muara-baru-terancam-15-tahun-bui</guid><pubDate>Senin 04 November 2024 15:45 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/04/338/3082044/konferensi_pers_kasus_mutilasi_di_muara_baru-CAft_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Konferensi Pers kasus mutilasi di Muara Baru</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/04/338/3082044/konferensi_pers_kasus_mutilasi_di_muara_baru-CAft_large.JPG</image><title>Konferensi Pers kasus mutilasi di Muara Baru</title></images><description>JAKARTA - Polisi menyebutkan, pelaku pembunuhan wanita inisial SH (40) yang ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Fauzan Fahmi dijerat pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka inisial FF kami sangkakan pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,&amp;quot; ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Wira Satya Triputra pada wartawan, Senin (4/11/2024).&#13;
&#13;
Menurutnya, polisi tak menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan lantaran pelaku melakukan perbuatannya itu secara spontan. Meski begitu, polisi masih mendalaminya lebih jauh.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa pasalnya ini hanya sementara 338 KUHP, kenapa tak 340 KUHP? Kalau pasal 340 itu merencanakan pembunuhannya itu sebelum, artinya niat membunuhnya sudah direncanakan betul,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sementara hasil keterangan pelaku dan lainnya disertai alat bukti dan petunjuk ini kejadiannya spontan, tersulut emosi,&amp;quot; kata Wira lagi.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, berdasarkan penyelidikan saat ini, pelaku melakukan aksi pembunuhannya itu karena spontanitas belaka. Pelaku emosi atas kata-kata korban yang menyebutnya dengan kata-kata perek.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menyebutkan, pelaku pembunuhan wanita inisial SH (40) yang ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Fauzan Fahmi dijerat pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka inisial FF kami sangkakan pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,&amp;quot; ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Wira Satya Triputra pada wartawan, Senin (4/11/2024).&#13;
&#13;
Menurutnya, polisi tak menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan lantaran pelaku melakukan perbuatannya itu secara spontan. Meski begitu, polisi masih mendalaminya lebih jauh.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa pasalnya ini hanya sementara 338 KUHP, kenapa tak 340 KUHP? Kalau pasal 340 itu merencanakan pembunuhannya itu sebelum, artinya niat membunuhnya sudah direncanakan betul,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sementara hasil keterangan pelaku dan lainnya disertai alat bukti dan petunjuk ini kejadiannya spontan, tersulut emosi,&amp;quot; kata Wira lagi.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, berdasarkan penyelidikan saat ini, pelaku melakukan aksi pembunuhannya itu karena spontanitas belaka. Pelaku emosi atas kata-kata korban yang menyebutnya dengan kata-kata perek.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
