<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Biadab! Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun untuk Ilmu Kebal dan Awet Muda</title><description>Pelaku akhirnya tertangkap setelah korban memberanikan diri mendatangi kantor polisi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/04/340/3082138/biadab-ayah-perkosa-anak-kandung-selama-10-tahun-untuk-ilmu-kebal-dan-awet-muda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/04/340/3082138/biadab-ayah-perkosa-anak-kandung-selama-10-tahun-untuk-ilmu-kebal-dan-awet-muda"/><item><title>Biadab! Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun untuk Ilmu Kebal dan Awet Muda</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/04/340/3082138/biadab-ayah-perkosa-anak-kandung-selama-10-tahun-untuk-ilmu-kebal-dan-awet-muda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/04/340/3082138/biadab-ayah-perkosa-anak-kandung-selama-10-tahun-untuk-ilmu-kebal-dan-awet-muda</guid><pubDate>Senin 04 November 2024 19:23 WIB</pubDate><dc:creator>Andhy Eba</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/04/340/3082138/viral-TYwI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun untuk Ilmu Kebal/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/04/340/3082138/viral-TYwI_large.jpg</image><title> Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun untuk Ilmu Kebal/Okezone</title></images><description>BUTON &amp;ndash; Seorang pria berinisial A (43) di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, &amp;nbsp;Sulawesi Tenggara (Sultra), memperkosa anaknya berulang kali selama 10 tahun. Pelaku tega setubuhi anak kandungnya, R (16) untuk ilmu kebal dan awet muda.&#13;
&#13;
Pelaku akhirnya tertangkap setelah korban memberanikan diri mendatangi kantor polisi untuk mengadukan perbuatan bejat pelaku.&#13;
&#13;
Kepada polisi, korban yang kini berusia 16 tahun mengaku pertama kali disetubuhi ayah kandungnya sendiri saat usianya masih 8 tahun atau pada 2013 silam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perbuatan pelaku terus dilakukan berulang kali selama 10 tahun, hingga akhir 2023 lalu,&amp;rdquo;ujar Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Helga Deatama, Senin (4/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selama itu, kata Helga, korban hanya bisa pasrah karena takut sering mendapatkan ancaman kekerasan dari pelaku.&#13;
&#13;
Namun barulah di penghujung Oktober 2024, korban akhirnya memberanikan diri mendatangi Polres Buton untuk melaporkan pelaku. &amp;ldquo;Pelaku kita tangkap pada 30 Oktober di rumahnnya,&amp;rdquo; tegas Helga.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Pelaku mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri, karena mendapatkan perintah dari seorang dukun. Dimana salah satu syarat dari ritual yang dilakukan, yaitu menyetubuhi anak kandungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Buton, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana 15 tahun dan tambahan tiga perempat hukuman penjara / karena pelaku merupakan ayah kandung korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara korban mulai mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polres Buton untuk mengobati trauma dan depresi yang pernah diderita korban,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>BUTON &amp;ndash; Seorang pria berinisial A (43) di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, &amp;nbsp;Sulawesi Tenggara (Sultra), memperkosa anaknya berulang kali selama 10 tahun. Pelaku tega setubuhi anak kandungnya, R (16) untuk ilmu kebal dan awet muda.&#13;
&#13;
Pelaku akhirnya tertangkap setelah korban memberanikan diri mendatangi kantor polisi untuk mengadukan perbuatan bejat pelaku.&#13;
&#13;
Kepada polisi, korban yang kini berusia 16 tahun mengaku pertama kali disetubuhi ayah kandungnya sendiri saat usianya masih 8 tahun atau pada 2013 silam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perbuatan pelaku terus dilakukan berulang kali selama 10 tahun, hingga akhir 2023 lalu,&amp;rdquo;ujar Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Helga Deatama, Senin (4/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selama itu, kata Helga, korban hanya bisa pasrah karena takut sering mendapatkan ancaman kekerasan dari pelaku.&#13;
&#13;
Namun barulah di penghujung Oktober 2024, korban akhirnya memberanikan diri mendatangi Polres Buton untuk melaporkan pelaku. &amp;ldquo;Pelaku kita tangkap pada 30 Oktober di rumahnnya,&amp;rdquo; tegas Helga.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Pelaku mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri, karena mendapatkan perintah dari seorang dukun. Dimana salah satu syarat dari ritual yang dilakukan, yaitu menyetubuhi anak kandungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Buton, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana 15 tahun dan tambahan tiga perempat hukuman penjara / karena pelaku merupakan ayah kandung korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara korban mulai mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polres Buton untuk mengobati trauma dan depresi yang pernah diderita korban,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
