<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Tom Lembong Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan</title><description>Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi PN Jakarta Selatan pada, Selasa (5/11/2024), untuk mengajukan gugatan praperadilan&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/05/337/3082346/pengacara-tom-lembong-resmi-ajukan-gugatan-praperadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/05/337/3082346/pengacara-tom-lembong-resmi-ajukan-gugatan-praperadilan"/><item><title>Pengacara Tom Lembong Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/05/337/3082346/pengacara-tom-lembong-resmi-ajukan-gugatan-praperadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/05/337/3082346/pengacara-tom-lembong-resmi-ajukan-gugatan-praperadilan</guid><pubDate>Selasa 05 November 2024 12:24 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/05/337/3082346/pengacara_tom_lembong_resmi_ajukan_praperadilan-iXD3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara Tom Lembong resmi ajukan praperadilan (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/05/337/3082346/pengacara_tom_lembong_resmi_ajukan_praperadilan-iXD3_large.jpg</image><title>Pengacara Tom Lembong resmi ajukan praperadilan (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi PN Jakarta Selatan pada, Selasa (5/11/2024), untuk mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami,&amp;quot; ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pada wartawan.&#13;
&#13;
Menurutnya, penetapan dan penahanan kliennya itu didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pihaknya meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim Penasihat Hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, pihaknya percaya keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi. Tim penasihat pun akan terus berjuang untuk memastikan Tom Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi PN Jakarta Selatan pada, Selasa (5/11/2024), untuk mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami,&amp;quot; ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pada wartawan.&#13;
&#13;
Menurutnya, penetapan dan penahanan kliennya itu didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pihaknya meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim Penasihat Hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, pihaknya percaya keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi. Tim penasihat pun akan terus berjuang untuk memastikan Tom Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
