<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tom Lembong</title><description>Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/06/337/3082879/kejagung-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-tom-lembong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/06/337/3082879/kejagung-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-tom-lembong"/><item><title>Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tom Lembong</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/06/337/3082879/kejagung-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-tom-lembong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/06/337/3082879/kejagung-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-tom-lembong</guid><pubDate>Rabu 06 November 2024 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/06/337/3082879/tom_lembong_berbaju_tahanan_kejagung-cmaM_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tom Lembong Berbaju Tahanan Kejagung. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/06/337/3082879/tom_lembong_berbaju_tahanan_kejagung-cmaM_large.jpeg</image><title>Tom Lembong Berbaju Tahanan Kejagung. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal gugatan Praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong terkait kasus korupsi importasi gula.&#13;
&#13;
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya harus siap lah, kita siap lah,&amp;rdquo; kata Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan Rabu (6/11/2024).&#13;
&#13;
Harli menambahkan, bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Tom Lembong dalam perkara tersebut merupakan haknya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh ya silahkan,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ). Sidang perdana praperadilan Tom dijadwalkan digelar pada Senin, 18 November 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan data dari SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong,&amp;quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).&#13;
&#13;
Dia mengatakan, gugatan Praperadilan yang diajukan Tom Lembong itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). Menanggapi itu, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim, Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya oleh Ketua PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun, untuk sidang pertama hari Senin, tanggal 18 November 2024,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut bakal digelar pada dua pekan mendatang atau Senin, 18 November 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun hakim Tumpanuli Marbun merupakan salah satu anggota hakim yang pernah mengadili perkara penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal gugatan Praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong terkait kasus korupsi importasi gula.&#13;
&#13;
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya harus siap lah, kita siap lah,&amp;rdquo; kata Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan Rabu (6/11/2024).&#13;
&#13;
Harli menambahkan, bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Tom Lembong dalam perkara tersebut merupakan haknya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh ya silahkan,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ). Sidang perdana praperadilan Tom dijadwalkan digelar pada Senin, 18 November 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan data dari SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong,&amp;quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).&#13;
&#13;
Dia mengatakan, gugatan Praperadilan yang diajukan Tom Lembong itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). Menanggapi itu, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim, Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya oleh Ketua PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun, untuk sidang pertama hari Senin, tanggal 18 November 2024,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut bakal digelar pada dua pekan mendatang atau Senin, 18 November 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun hakim Tumpanuli Marbun merupakan salah satu anggota hakim yang pernah mengadili perkara penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
