<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Markas Judi Online di Depok Digerebek Polisi, Begini Kronologinya!</title><description>Arya menjelaskan kronologi penggerebekan tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/06/338/3082696/markas-judi-online-di-depok-digerebek-polisi-begini-kronologinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/06/338/3082696/markas-judi-online-di-depok-digerebek-polisi-begini-kronologinya"/><item><title>Markas Judi Online di Depok Digerebek Polisi, Begini Kronologinya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/06/338/3082696/markas-judi-online-di-depok-digerebek-polisi-begini-kronologinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/06/338/3082696/markas-judi-online-di-depok-digerebek-polisi-begini-kronologinya</guid><pubDate>Rabu 06 November 2024 09:59 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/06/338/3082696/judi_online-geON_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Markas Judi Online di Depok Digerebek Polisi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/06/338/3082696/judi_online-geON_large.jpg</image><title>Markas Judi Online di Depok Digerebek Polisi</title></images><description>DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas judi online (judol) di Jalan Pedati, RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menangkap lima pemuda yang berprofesi sebagai admin judi online.&#13;
&#13;
Adapun kelima pelaku tersebut yakni, CPP (22), TZH (20), MK (21) yang merupakan warga Kota Depok, R (21) warga Cengkareng Jakarta Barat, HIR (20) warga Bandar Lampung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penangkapan lima tersangka admin judi online merupakan perintah dari Presiden dan Kapolri, salah satunya memberantas judi online,&amp;quot; kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Rabu (6/11/2024).&#13;
&#13;
Arya menjelaskan kronologi penggerebekan tersebut.&amp;nbsp;Berawal saat&amp;nbsp;anggotanya mengamankan 8 orang, namun hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka terkait admin judi online tersebut. &amp;quot;Tiga orang dijadikan saksi karena tidak mengetahui kejadian itu,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Masih kata Arya, pengungkapan kasus judi online tersebut lantaran pelaku mempromosikan aktivitasnya melalui media sosial (medsos) Facebook dan Instagram, kemudian anggotanya melakukan penelusuran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Anggota kami mendapati lokasi dari keberadaan bandar dan promotor judi online di sebuah rumah kontrakan. Ada yang menjadi bandar pemegang situs link-nya berinisial TZ. Sebagai promotor ada tiga orang yakni CP, MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dia membeberkan modus operandi para admin judol tersebut berkomunikasi dengan korban melalui direct message (DM) Instagram maupun inbox Facebook kemudian memberikan link situs judi online mereka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Link yang diberikan tersangka akan muncul tautan, lalu para pemain judi online akan bermain setelah sebelumnya mentransfer melalui LinkAja dan Gopay,&amp;quot; ucap Arya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ditanyakan terkait omzet dari situs judol tersebut, Arya belum bisa memastikan, karena harus memastikan ke bank terkait. Namun, diperkirakan mencapai jutaan rupiah per hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kita harus mengirim surat ke bank terkait, diduga pendapatan judi online selama satu hari mencapai Rp9 juta sampai Rp15 juta per hari,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas judi online (judol) di Jalan Pedati, RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menangkap lima pemuda yang berprofesi sebagai admin judi online.&#13;
&#13;
Adapun kelima pelaku tersebut yakni, CPP (22), TZH (20), MK (21) yang merupakan warga Kota Depok, R (21) warga Cengkareng Jakarta Barat, HIR (20) warga Bandar Lampung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penangkapan lima tersangka admin judi online merupakan perintah dari Presiden dan Kapolri, salah satunya memberantas judi online,&amp;quot; kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Rabu (6/11/2024).&#13;
&#13;
Arya menjelaskan kronologi penggerebekan tersebut.&amp;nbsp;Berawal saat&amp;nbsp;anggotanya mengamankan 8 orang, namun hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka terkait admin judi online tersebut. &amp;quot;Tiga orang dijadikan saksi karena tidak mengetahui kejadian itu,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Masih kata Arya, pengungkapan kasus judi online tersebut lantaran pelaku mempromosikan aktivitasnya melalui media sosial (medsos) Facebook dan Instagram, kemudian anggotanya melakukan penelusuran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Anggota kami mendapati lokasi dari keberadaan bandar dan promotor judi online di sebuah rumah kontrakan. Ada yang menjadi bandar pemegang situs link-nya berinisial TZ. Sebagai promotor ada tiga orang yakni CP, MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dia membeberkan modus operandi para admin judol tersebut berkomunikasi dengan korban melalui direct message (DM) Instagram maupun inbox Facebook kemudian memberikan link situs judi online mereka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Link yang diberikan tersangka akan muncul tautan, lalu para pemain judi online akan bermain setelah sebelumnya mentransfer melalui LinkAja dan Gopay,&amp;quot; ucap Arya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ditanyakan terkait omzet dari situs judol tersebut, Arya belum bisa memastikan, karena harus memastikan ke bank terkait. Namun, diperkirakan mencapai jutaan rupiah per hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kita harus mengirim surat ke bank terkait, diduga pendapatan judi online selama satu hari mencapai Rp9 juta sampai Rp15 juta per hari,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
