<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Admin Judi Online di Depok Terancam 10 Tahun Penjara</title><description>Jajaran Satreskrim Polres Metro Depok menangkap lima pemuda yang berprofesi sebagai admin judi online (Judol) dan berkantor di sebuah rumah kontrakan Jalan Pedati, RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/06/338/3082713/5-admin-judi-online-di-depok-terancam-10-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/06/338/3082713/5-admin-judi-online-di-depok-terancam-10-tahun-penjara"/><item><title>5 Admin Judi Online di Depok Terancam 10 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/06/338/3082713/5-admin-judi-online-di-depok-terancam-10-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/06/338/3082713/5-admin-judi-online-di-depok-terancam-10-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 06 November 2024 11:04 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/06/338/3082713/judi_online-i69w_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/06/338/3082713/judi_online-i69w_large.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>DEPOK - Jajaran Satreskrim Polres Metro Depok menangkap lima pemuda yang berprofesi sebagai admin judi online (Judol) dan berkantor di sebuah rumah kontrakan Jalan Pedati, RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Penangkapan dilakukan pada Senin 4 November 2024 malam.&#13;
&#13;
Adapun kelima pelaku tersebut yakni, CPP (22), TZH (20), MK (21) yang merupakan warga Kota Depok, R (21) warga Cengkareng, Jakarta Barat, HIR (20) warga Bandar Lampung.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan atas kejadian tersebut pelaku melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 303 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun,&amp;quot; kata Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Arya yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Suardi Jumaing dan Kasi Humas AKP Hendra menyebut kelima pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pedati RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 10 unit handphone berbagai merk,&amp;quot; jelasnya.&#13;
</description><content:encoded>DEPOK - Jajaran Satreskrim Polres Metro Depok menangkap lima pemuda yang berprofesi sebagai admin judi online (Judol) dan berkantor di sebuah rumah kontrakan Jalan Pedati, RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Penangkapan dilakukan pada Senin 4 November 2024 malam.&#13;
&#13;
Adapun kelima pelaku tersebut yakni, CPP (22), TZH (20), MK (21) yang merupakan warga Kota Depok, R (21) warga Cengkareng, Jakarta Barat, HIR (20) warga Bandar Lampung.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan atas kejadian tersebut pelaku melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 303 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun,&amp;quot; kata Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Arya yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Suardi Jumaing dan Kasi Humas AKP Hendra menyebut kelima pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pedati RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 10 unit handphone berbagai merk,&amp;quot; jelasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
