<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Promosikan Judi Online, Mahasiswi hingga Karyawan Pabrik Diringkus di Bogor</title><description>Satreskrim Polres Bogor menangkap tiga perempuan terkait situs judi online. Mereka kedapatan mempromosikan situs judi online melalui akun pribadi media sosial Instagram.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/06/338/3082726/promosikan-judi-online-mahasiswi-hingga-karyawan-pabrik-diringkus-di-bogor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/06/338/3082726/promosikan-judi-online-mahasiswi-hingga-karyawan-pabrik-diringkus-di-bogor"/><item><title>Promosikan Judi Online, Mahasiswi hingga Karyawan Pabrik Diringkus di Bogor</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/06/338/3082726/promosikan-judi-online-mahasiswi-hingga-karyawan-pabrik-diringkus-di-bogor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/06/338/3082726/promosikan-judi-online-mahasiswi-hingga-karyawan-pabrik-diringkus-di-bogor</guid><pubDate>Rabu 06 November 2024 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/06/338/3082726/judi_online-W820_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tiga wanita promosi judi online (Foto: Putra Ramadhany/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/06/338/3082726/judi_online-W820_large.jpg</image><title>Tiga wanita promosi judi online (Foto: Putra Ramadhany/Okezone)</title></images><description>BOGOR - Satreskrim Polres Bogor menangkap tiga perempuan terkait situs judi online. Mereka kedapatan mempromosikan situs judi online melalui akun pribadi media sosial Instagram.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiga orang perempuan berperan sebagai promotor pelaku endorse situs judi online,&amp;quot; kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan di Polres Bogor, Rabu (6/11/2024).&#13;
&#13;
Adapun ketiga pelaku itu masing-masing berinisial MR (24), S (18) dan AK (19). Untuk pelaku MR diketahui merupakan karyawan pabrik di wilayah Cikarang, sedangkan S dan AK berstatus mahasiswi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam prakteknya mendapatkan upah Rp150 ribu perminggu sampai Rp10 juta per bulan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun motif para pelaku nekat mempromosikan situs judi online ini karena ekonomi. Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya 3 buah akun Instagram, 1 akun Icloud, 1 akun Google, 4 hasil tangkapan layar dan lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada ketiga pelaku perempuan dijerat Pasal Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 ancaman pidana kurang lebih 10 tahun penjara,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, salah satu pelaku MR mengaku hanya iseng mempromosikan situs judi online. Namun, dirinya tetap menyesali perbuatannya tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Motifnya iseng aja, nyesel,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>BOGOR - Satreskrim Polres Bogor menangkap tiga perempuan terkait situs judi online. Mereka kedapatan mempromosikan situs judi online melalui akun pribadi media sosial Instagram.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiga orang perempuan berperan sebagai promotor pelaku endorse situs judi online,&amp;quot; kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan di Polres Bogor, Rabu (6/11/2024).&#13;
&#13;
Adapun ketiga pelaku itu masing-masing berinisial MR (24), S (18) dan AK (19). Untuk pelaku MR diketahui merupakan karyawan pabrik di wilayah Cikarang, sedangkan S dan AK berstatus mahasiswi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam prakteknya mendapatkan upah Rp150 ribu perminggu sampai Rp10 juta per bulan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun motif para pelaku nekat mempromosikan situs judi online ini karena ekonomi. Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya 3 buah akun Instagram, 1 akun Icloud, 1 akun Google, 4 hasil tangkapan layar dan lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada ketiga pelaku perempuan dijerat Pasal Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 ancaman pidana kurang lebih 10 tahun penjara,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, salah satu pelaku MR mengaku hanya iseng mempromosikan situs judi online. Namun, dirinya tetap menyesali perbuatannya tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Motifnya iseng aja, nyesel,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
