<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jual Gadis Desa di Tempat Hiburan Malam, 2 Muncikari Ditangkap&amp;nbsp;</title><description>Tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa hotel, dan tempat hiburan malam di Kota Jambi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/06/340/3082582/jual-gadis-desa-di-tempat-hiburan-malam-2-muncikari-ditangkap-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/06/340/3082582/jual-gadis-desa-di-tempat-hiburan-malam-2-muncikari-ditangkap-nbsp"/><item><title>Jual Gadis Desa di Tempat Hiburan Malam, 2 Muncikari Ditangkap&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/06/340/3082582/jual-gadis-desa-di-tempat-hiburan-malam-2-muncikari-ditangkap-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/06/340/3082582/jual-gadis-desa-di-tempat-hiburan-malam-2-muncikari-ditangkap-nbsp</guid><pubDate>Rabu 06 November 2024 01:05 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/05/340/3082582/polisi_saat_razia_di_tempat_hiburan_malam-Aj7d_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi saat razia di tempat hiburan malam (foto: Okezone/Azhari)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/05/340/3082582/polisi_saat_razia_di_tempat_hiburan_malam-Aj7d_large.jpg</image><title>Polisi saat razia di tempat hiburan malam (foto: Okezone/Azhari)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAMBI - Tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa hotel, dan tempat hiburan malam di Kota Jambi.&#13;
&#13;
Dalam kegiatan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai muncikari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya, adalah berinisial M (20) warga Kelurahan Solok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi dan pembantu mucikari berisinial P (18) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi,&amp;quot; ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Hariyadi, Selasa (5/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah diinterogasi, katanya, para pelaku mengakui perbuatannya tersebut, berikut dengan keuntungan yang diperoleh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang sebesar Rp400 ribu untuk korban, sementara uang Rp10 ribu merupakan sisa hasil dari mucikari,&amp;quot; sebut Dedy.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, kedua pelaku diamankan di salah satu hotel di kawasan Persijam, Kota Jambi.&#13;
&#13;
Setelah sejumlah kamar hotel diperiksa, petugas mencurigai salah satu kamar di hotel itu. Ternyata, didapati satu orang wanita diduga korban TPPO.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pemuda yang yang di diduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Jambi,&amp;quot; tandas Deddy.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dugaan kasus TPPO tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 20 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAMBI - Tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa hotel, dan tempat hiburan malam di Kota Jambi.&#13;
&#13;
Dalam kegiatan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai muncikari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya, adalah berinisial M (20) warga Kelurahan Solok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi dan pembantu mucikari berisinial P (18) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi,&amp;quot; ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Hariyadi, Selasa (5/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah diinterogasi, katanya, para pelaku mengakui perbuatannya tersebut, berikut dengan keuntungan yang diperoleh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang sebesar Rp400 ribu untuk korban, sementara uang Rp10 ribu merupakan sisa hasil dari mucikari,&amp;quot; sebut Dedy.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, kedua pelaku diamankan di salah satu hotel di kawasan Persijam, Kota Jambi.&#13;
&#13;
Setelah sejumlah kamar hotel diperiksa, petugas mencurigai salah satu kamar di hotel itu. Ternyata, didapati satu orang wanita diduga korban TPPO.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pemuda yang yang di diduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Jambi,&amp;quot; tandas Deddy.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dugaan kasus TPPO tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 20 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
