<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Parah! Oknum Guru Olahraga Nyambi Jadi Bandar Sabu</title><description>Seorang oknum guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Sukabumi, ditangkap jajaran Satuan Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/06/525/3082580/parah-oknum-guru-olahraga-nyambi-jadi-bandar-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/06/525/3082580/parah-oknum-guru-olahraga-nyambi-jadi-bandar-sabu"/><item><title>Parah! Oknum Guru Olahraga Nyambi Jadi Bandar Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/06/525/3082580/parah-oknum-guru-olahraga-nyambi-jadi-bandar-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/06/525/3082580/parah-oknum-guru-olahraga-nyambi-jadi-bandar-sabu</guid><pubDate>Rabu 06 November 2024 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Dharmawan Hadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/05/525/3082580/penangkapan_narkoba-8yO7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan narkoba (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/05/525/3082580/penangkapan_narkoba-8yO7_large.jpg</image><title>Penangkapan narkoba (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
SUKABUMI - Seorang oknum guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Sukabumi, ditangkap jajaran Satuan Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota, karena terciduk memakai narkotika jenis sabu.&#13;
&#13;
Parahnya lagi, tersangka berinisial HD (52) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, selain pemakai juga menjadi pengedar narkoba. Akhirnya ditangkap polisi di rumahnya, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Awalnya sebagai pengguna, pada saat diamankan dia memfasilitasi, menyimpan dan turut serta (menggunakan). Hampir satu tahun sebagai pemakai,&amp;quot; ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Selasa (5/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, pihaknya juga mengamankan ALH (29) di wilayah Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dan di lokasi berbeda, tersangka YI (34) ditangkap di wilayah Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Rabu (30/10/2024). Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, saat ini sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari tersangka ALH, kami mengamankan 32 paket sabu siap edar, dari HD, kita amankan 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital, sedangkan dari YI, kita mengamankan 62 paket sabu siap edar dan 2 unit timbangan digital,&amp;quot; ujar Iwan.&#13;
&#13;
Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil amankan dari ketiga tersangka, lanjut Iwan, seberat total 28,18 gram. Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan, 1 unit sepeda motor dan 2 unit telepon genggam milik dari para tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk modus yang dipergunakan ketiga pelaku hampir sama, ada yang sistem transfer, tempel, menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berbagi lokasi paket narkoba yang disimpan hingga transaksi secara langsung,&amp;quot; ujar Iwan lebih jelas.&#13;
&#13;
Lebih lanjut Iwan mengatakan, akibat perbuatannya pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
SUKABUMI - Seorang oknum guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Sukabumi, ditangkap jajaran Satuan Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota, karena terciduk memakai narkotika jenis sabu.&#13;
&#13;
Parahnya lagi, tersangka berinisial HD (52) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, selain pemakai juga menjadi pengedar narkoba. Akhirnya ditangkap polisi di rumahnya, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Awalnya sebagai pengguna, pada saat diamankan dia memfasilitasi, menyimpan dan turut serta (menggunakan). Hampir satu tahun sebagai pemakai,&amp;quot; ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Selasa (5/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, pihaknya juga mengamankan ALH (29) di wilayah Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dan di lokasi berbeda, tersangka YI (34) ditangkap di wilayah Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Rabu (30/10/2024). Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, saat ini sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari tersangka ALH, kami mengamankan 32 paket sabu siap edar, dari HD, kita amankan 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital, sedangkan dari YI, kita mengamankan 62 paket sabu siap edar dan 2 unit timbangan digital,&amp;quot; ujar Iwan.&#13;
&#13;
Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil amankan dari ketiga tersangka, lanjut Iwan, seberat total 28,18 gram. Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan, 1 unit sepeda motor dan 2 unit telepon genggam milik dari para tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk modus yang dipergunakan ketiga pelaku hampir sama, ada yang sistem transfer, tempel, menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berbagi lokasi paket narkoba yang disimpan hingga transaksi secara langsung,&amp;quot; ujar Iwan lebih jelas.&#13;
&#13;
Lebih lanjut Iwan mengatakan, akibat perbuatannya pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
