<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online Kelabui PPATK</title><description>Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi judi online sempat menyembunyikan rekening mereka untuk mengelabui pantauan PPATK.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/07/337/3083230/pegawai-komdigi-terlibat-judi-online-kelabui-ppatk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/07/337/3083230/pegawai-komdigi-terlibat-judi-online-kelabui-ppatk"/><item><title>Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online Kelabui PPATK</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/07/337/3083230/pegawai-komdigi-terlibat-judi-online-kelabui-ppatk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/07/337/3083230/pegawai-komdigi-terlibat-judi-online-kelabui-ppatk</guid><pubDate>Kamis 07 November 2024 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/07/337/3083230/ppatk-DvAG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPATK (Foto; Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/07/337/3083230/ppatk-DvAG_large.jpg</image><title>PPATK (Foto; Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi judi online sempat menyembunyikan rekening mereka untuk mengelabui pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pegawai Komdigi tersebut mencoba mengelabui semua pihak. Termasuk PPATK dan mungkin juga Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan juga Pimpinan Kominfo saat itu mungkin,&amp;quot; kata Ivan, ketika dihubungi, Kamis (7/11/2014).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kendati demikian, Ivan mengungkapkan pihaknya memiliki metode lain untuk menelusuri dan memblokir rekening pegawai Komdigi tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada indikasi yang mereka sampaikan (rekening) tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya karena ada upaya melindungi. Tapi kami punya metode lain sehingga penghentian rekening dan pemblokiran transaksi yang kami lakukan tidak sebatas data yang disampaikan dari mereka,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Diketahui, polisi menetapkan sejumlah orang tersangka dalam kasus judi online. Dari 15 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Para tersangka melindungi 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Para tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta per situs judi online yang tidak diblokir.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi judi online sempat menyembunyikan rekening mereka untuk mengelabui pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pegawai Komdigi tersebut mencoba mengelabui semua pihak. Termasuk PPATK dan mungkin juga Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan juga Pimpinan Kominfo saat itu mungkin,&amp;quot; kata Ivan, ketika dihubungi, Kamis (7/11/2014).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kendati demikian, Ivan mengungkapkan pihaknya memiliki metode lain untuk menelusuri dan memblokir rekening pegawai Komdigi tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada indikasi yang mereka sampaikan (rekening) tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya karena ada upaya melindungi. Tapi kami punya metode lain sehingga penghentian rekening dan pemblokiran transaksi yang kami lakukan tidak sebatas data yang disampaikan dari mereka,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Diketahui, polisi menetapkan sejumlah orang tersangka dalam kasus judi online. Dari 15 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Para tersangka melindungi 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Para tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta per situs judi online yang tidak diblokir.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
