<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengakuan Pembuat Situs Judi Online: Yang Menang Pasti Bandar!</title><description>SK ditangkap polisi karena terlibat jaringan internasional judi online. SK yang hanya lulusan SMK itu diketahui dapat membuat situs judi online hingga tidak dapat terdeteksi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/08/338/3083742/pengakuan-pembuat-situs-judi-online-yang-menang-pasti-bandar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/08/338/3083742/pengakuan-pembuat-situs-judi-online-yang-menang-pasti-bandar"/><item><title>Pengakuan Pembuat Situs Judi Online: Yang Menang Pasti Bandar!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/08/338/3083742/pengakuan-pembuat-situs-judi-online-yang-menang-pasti-bandar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/08/338/3083742/pengakuan-pembuat-situs-judi-online-yang-menang-pasti-bandar</guid><pubDate>Jum'at 08 November 2024 19:00 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/08/338/3083742/judi_online-FVCr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap pembuat situs judi online (Foto: Putra R/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/08/338/3083742/judi_online-FVCr_large.jpg</image><title>Polisi tangkap pembuat situs judi online (Foto: Putra R/Okezone)</title></images><description>BOGOR - Tersangka pembuatan situs judi online slot berinisial SK (29) asal Kota Bogor, Jawa Barat memberikan pernyataan yang mengejutkan. Di mana, para pemain judi online, menurutnya, sudah dipastikan tidak akan menang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Betul pak, tidak ada yang menang judi online,&amp;quot; kata tersangka SK ditanya Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (8/11/2024).&#13;
&#13;
Kata dia, bahwa yang akan menang dalam permaianan haram tersebut merupakan bandar. &amp;quot;Yang menang siapa?&amp;quot; Tanya Bismo lagi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasti bandar pak,&amp;quot; jawab SK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan ragu-ragu ngomongnya, yang menang siapa?,&amp;quot; tegas Bismo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bandar pak,&amp;quot; jelas SK.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, SK ditangkap polisi karena terlibat jaringan internasional judi online. SK yang hanya lulusan SMK itu diketahui dapat membuat situs judi online hingga tidak dapat terdeteksi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).&#13;
&#13;
Terdapat 35 situs online yang telah dibuat SK dengan total bayaran sekitar Rp24 juta. Tersangka pun kerap pulang pergi ke luar negeri terkait bisnis tersebut.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka SK dijerat Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 19 Tahun 2026 dan atas perubahan kesatu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukuman 10 tahun penjara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BOGOR - Tersangka pembuatan situs judi online slot berinisial SK (29) asal Kota Bogor, Jawa Barat memberikan pernyataan yang mengejutkan. Di mana, para pemain judi online, menurutnya, sudah dipastikan tidak akan menang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Betul pak, tidak ada yang menang judi online,&amp;quot; kata tersangka SK ditanya Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (8/11/2024).&#13;
&#13;
Kata dia, bahwa yang akan menang dalam permaianan haram tersebut merupakan bandar. &amp;quot;Yang menang siapa?&amp;quot; Tanya Bismo lagi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasti bandar pak,&amp;quot; jawab SK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan ragu-ragu ngomongnya, yang menang siapa?,&amp;quot; tegas Bismo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bandar pak,&amp;quot; jelas SK.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, SK ditangkap polisi karena terlibat jaringan internasional judi online. SK yang hanya lulusan SMK itu diketahui dapat membuat situs judi online hingga tidak dapat terdeteksi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).&#13;
&#13;
Terdapat 35 situs online yang telah dibuat SK dengan total bayaran sekitar Rp24 juta. Tersangka pun kerap pulang pergi ke luar negeri terkait bisnis tersebut.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka SK dijerat Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 19 Tahun 2026 dan atas perubahan kesatu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukuman 10 tahun penjara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
