<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berniat Nikahi Kekasihnya yang Hamil 5 Bulan, Pria Ini Nekat Jualan Sabu  &amp;nbsp;</title><description>Seorang bandar narkoba di Kota Jambi ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi di kawasan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/08/340/3083606/berniat-nikahi-kekasihnya-yang-hamil-5-bulan-pria-ini-nekat-jualan-sabu-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/08/340/3083606/berniat-nikahi-kekasihnya-yang-hamil-5-bulan-pria-ini-nekat-jualan-sabu-nbsp"/><item><title>Berniat Nikahi Kekasihnya yang Hamil 5 Bulan, Pria Ini Nekat Jualan Sabu  &amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/08/340/3083606/berniat-nikahi-kekasihnya-yang-hamil-5-bulan-pria-ini-nekat-jualan-sabu-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/08/340/3083606/berniat-nikahi-kekasihnya-yang-hamil-5-bulan-pria-ini-nekat-jualan-sabu-nbsp</guid><pubDate>Jum'at 08 November 2024 14:19 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/08/340/3083606/bandar_narkoba_jambi-NDSL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bandar Narkoba Jambi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/08/340/3083606/bandar_narkoba_jambi-NDSL_large.jpg</image><title>Bandar Narkoba Jambi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAMBI - Seorang bandar narkoba di Kota Jambi ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi di kawasan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.&#13;
&#13;
Ironisnya, pria tersebut nekat menjadi bandar narkoba lantaran ingin menikahi kekasihnya yang diketahui sudah hamil 5 bulan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku, yakni berinisial RU (22) yang merupakan warga Telanaipura, Kota Jambi. Kepada petugas ia mengaku baru 2 bulan menjadi bandar sabu,&amp;quot; ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, Jumat (8/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial P (DPO).&#13;
&#13;
Dia menceritakan, kasus ini bermula saat pelaku RU menerima sabu sebanyak 1 kilogram dari seseorang berinisial P. Guna mempermudah pemasaran, kemudian pelaku RU mengemas barang haram tersebut menjadi paket kecil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku melakukan sistem ranjau sesuai dengan arahan DPO (P),&amp;quot; tutur Ernesto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat menjadi bandar sabu sejak dua bulan lalu lantaran membutuhkan biaya untuk menikahi kekasihnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baru 2 bulan jual narkoba jenis sabu karena mau nikah, sedangkan kekasih pujaan hatinya sudah hamil 5 bulan. Rencananya tanggal 20-21 November mereka akan menikah,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.&#13;
&#13;
Tidak hanya itu, pelaku juga tidak bakal bisa menikahi kekasih pujaan hatinya lantaran harus mendekam di sel tahanan cukup lama.&#13;
&#13;
Ernesto juga berpesan kepada masyarakat, agar tidak mencari uang dengan cara instan, apalagi menjual narkotika karena hukum siap menanti para pelaku penyalahgunaan narkoba.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pesan ke masyarakat, memang menjual narkoba instan dapat duit, tapi ingat kalau tertangkap hukumannya berat mulai penjara, denda, penjara seumur hidup dan mati,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Kepada perempuan, ucapnya, jangan mudah tergoda sama laki-laki, apa lagi memberikan kehormatannya begitu mudah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau seperti ini kejadiannya, perempuan juga yang akhirnya menanggung bebannya,&amp;quot; tukas Ernesto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia juga menambahkan, penangkapan terhadap pelaku ini juga sekaligus menindaklanjuti Asta Cita program 100 hari Presiden Prabowo dalam rangka mencegah serta meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAMBI - Seorang bandar narkoba di Kota Jambi ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi di kawasan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.&#13;
&#13;
Ironisnya, pria tersebut nekat menjadi bandar narkoba lantaran ingin menikahi kekasihnya yang diketahui sudah hamil 5 bulan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku, yakni berinisial RU (22) yang merupakan warga Telanaipura, Kota Jambi. Kepada petugas ia mengaku baru 2 bulan menjadi bandar sabu,&amp;quot; ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, Jumat (8/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial P (DPO).&#13;
&#13;
Dia menceritakan, kasus ini bermula saat pelaku RU menerima sabu sebanyak 1 kilogram dari seseorang berinisial P. Guna mempermudah pemasaran, kemudian pelaku RU mengemas barang haram tersebut menjadi paket kecil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku melakukan sistem ranjau sesuai dengan arahan DPO (P),&amp;quot; tutur Ernesto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat menjadi bandar sabu sejak dua bulan lalu lantaran membutuhkan biaya untuk menikahi kekasihnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baru 2 bulan jual narkoba jenis sabu karena mau nikah, sedangkan kekasih pujaan hatinya sudah hamil 5 bulan. Rencananya tanggal 20-21 November mereka akan menikah,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.&#13;
&#13;
Tidak hanya itu, pelaku juga tidak bakal bisa menikahi kekasih pujaan hatinya lantaran harus mendekam di sel tahanan cukup lama.&#13;
&#13;
Ernesto juga berpesan kepada masyarakat, agar tidak mencari uang dengan cara instan, apalagi menjual narkotika karena hukum siap menanti para pelaku penyalahgunaan narkoba.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pesan ke masyarakat, memang menjual narkoba instan dapat duit, tapi ingat kalau tertangkap hukumannya berat mulai penjara, denda, penjara seumur hidup dan mati,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Kepada perempuan, ucapnya, jangan mudah tergoda sama laki-laki, apa lagi memberikan kehormatannya begitu mudah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau seperti ini kejadiannya, perempuan juga yang akhirnya menanggung bebannya,&amp;quot; tukas Ernesto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia juga menambahkan, penangkapan terhadap pelaku ini juga sekaligus menindaklanjuti Asta Cita program 100 hari Presiden Prabowo dalam rangka mencegah serta meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
