<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Terbitkan Keppres, Tunjuk Gibran Jadi Plt Presiden&amp;nbsp;</title><description>Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden selama melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/09/337/3084024/prabowo-terbitkan-keppres-tunjuk-gibran-jadi-plt-presiden-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/09/337/3084024/prabowo-terbitkan-keppres-tunjuk-gibran-jadi-plt-presiden-nbsp"/><item><title>Prabowo Terbitkan Keppres, Tunjuk Gibran Jadi Plt Presiden&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/09/337/3084024/prabowo-terbitkan-keppres-tunjuk-gibran-jadi-plt-presiden-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/09/337/3084024/prabowo-terbitkan-keppres-tunjuk-gibran-jadi-plt-presiden-nbsp</guid><pubDate>Sabtu 09 November 2024 19:17 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/09/337/3084024/presiden_prabowo_subianto-zqbU_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Prabowo Subianto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/09/337/3084024/presiden_prabowo_subianto-zqbU_large.jpg</image><title>Presiden Prabowo Subianto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden selama melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.&#13;
&#13;
Penugasan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 31 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas presiden. Aturan tersebut ditandatangani pada 8 November 2024.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja kenegaraan, kunjungan resmi dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,&amp;quot; bunyi aturan tersebut dikutip, Sabtu (9/11/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam aturan tersebut, Gibran sebagai Plt Presiden wajib dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Prabowo jika dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,&amp;quot; bunyi aturan tersebut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden selama melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.&#13;
&#13;
Penugasan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 31 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas presiden. Aturan tersebut ditandatangani pada 8 November 2024.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja kenegaraan, kunjungan resmi dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,&amp;quot; bunyi aturan tersebut dikutip, Sabtu (9/11/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam aturan tersebut, Gibran sebagai Plt Presiden wajib dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Prabowo jika dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,&amp;quot; bunyi aturan tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
