<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Influencer di Jambi Ditangkap karena Promosikan Judi Online</title><description>Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap dua orang pemuda yang nekat mempromosikan judi online (judol).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/10/340/3084118/2-influencer-di-jambi-ditangkap-karena-promosikan-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/10/340/3084118/2-influencer-di-jambi-ditangkap-karena-promosikan-judi-online"/><item><title>2 Influencer di Jambi Ditangkap karena Promosikan Judi Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/10/340/3084118/2-influencer-di-jambi-ditangkap-karena-promosikan-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/10/340/3084118/2-influencer-di-jambi-ditangkap-karena-promosikan-judi-online</guid><pubDate>Minggu 10 November 2024 10:27 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/10/340/3084118/ilustrasi_penangkapan-RDqu_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/10/340/3084118/ilustrasi_penangkapan-RDqu_large.jpeg</image><title>Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAMBI - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap dua orang pemuda yang nekat mempromosikan judi online (judol). Kedua pelaku berprofesi sebagai influencer di Jambi yang sudah memiliki pengikut (followers) hingga puluhan ribu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka pertama seorang wanita berinisial ZF (19) warga Jambi Selatan, Kota Jambi dan pria inisial TH (21) warga Sengeti, Kabupaten Muarojambi,&amp;quot; kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Minggu (10/11/2024).&#13;
&#13;
Dijelaskannya, mereka diamankan berdasarkan hasil patroli tim siber di media sosial dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.&#13;
&#13;
Dalam aksinya, kedua tersangka ini sudah memiliki pengikut followers yang cukup banyak. &amp;quot;Dari pengakuannya, keduanya sudah satu tahun ini kedua pemuda pemudi ini mempromosikan situs judi online lewat akun pribadinya,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Katanya, untuk tersangka TH mempromosikan website alexavegas, sedangkan ZF melalui website posolife.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka ZF mempromosikan lewat akun pribadinya @zhfirahfsha dan tersangka TH mempromosikan lewat akun @story_racing_jambi,&amp;quot; tukas Bambang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya diamankan, imbuhnya, setelah melakukan tindakan pidana yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online.&#13;
&#13;
Kepada petugas mereka mengaku mendapatkan hingga jutaan rupiah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya terpaksa menginap di kamar hotel prodeo Polda Jambi.&#13;
</description><content:encoded>JAMBI - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap dua orang pemuda yang nekat mempromosikan judi online (judol). Kedua pelaku berprofesi sebagai influencer di Jambi yang sudah memiliki pengikut (followers) hingga puluhan ribu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka pertama seorang wanita berinisial ZF (19) warga Jambi Selatan, Kota Jambi dan pria inisial TH (21) warga Sengeti, Kabupaten Muarojambi,&amp;quot; kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Minggu (10/11/2024).&#13;
&#13;
Dijelaskannya, mereka diamankan berdasarkan hasil patroli tim siber di media sosial dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.&#13;
&#13;
Dalam aksinya, kedua tersangka ini sudah memiliki pengikut followers yang cukup banyak. &amp;quot;Dari pengakuannya, keduanya sudah satu tahun ini kedua pemuda pemudi ini mempromosikan situs judi online lewat akun pribadinya,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Katanya, untuk tersangka TH mempromosikan website alexavegas, sedangkan ZF melalui website posolife.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka ZF mempromosikan lewat akun pribadinya @zhfirahfsha dan tersangka TH mempromosikan lewat akun @story_racing_jambi,&amp;quot; tukas Bambang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya diamankan, imbuhnya, setelah melakukan tindakan pidana yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online.&#13;
&#13;
Kepada petugas mereka mengaku mendapatkan hingga jutaan rupiah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya terpaksa menginap di kamar hotel prodeo Polda Jambi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
