<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolri Tindak Tegas Personel di Sulut dan Sulsel yang Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Ajak Warga Ikut Awasi</title><description>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menindak tegas empat personel Korps Bhayangkara yang diduga melanggar netralitas di Pilkada 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/11/337/3084521/kapolri-tindak-tegas-personel-di-sulut-dan-sulsel-yang-diduga-langgar-netralitas-pilkada-ajak-warga-ikut-awasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/11/337/3084521/kapolri-tindak-tegas-personel-di-sulut-dan-sulsel-yang-diduga-langgar-netralitas-pilkada-ajak-warga-ikut-awasi"/><item><title>Kapolri Tindak Tegas Personel di Sulut dan Sulsel yang Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Ajak Warga Ikut Awasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/11/337/3084521/kapolri-tindak-tegas-personel-di-sulut-dan-sulsel-yang-diduga-langgar-netralitas-pilkada-ajak-warga-ikut-awasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/11/337/3084521/kapolri-tindak-tegas-personel-di-sulut-dan-sulsel-yang-diduga-langgar-netralitas-pilkada-ajak-warga-ikut-awasi</guid><pubDate>Senin 11 November 2024 14:28 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/11/337/3084521/kapolri_jenderal_listyo_sigit_prabowo-unpK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok IST.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/11/337/3084521/kapolri_jenderal_listyo_sigit_prabowo-unpK_large.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok IST.</title></images><description>JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menindak tegas empat personel Korps Bhayangkara yang diduga melanggar netralitas di Pilkada 2024.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah menindak dua personel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas, saat ini ada dua personel dari Sulut dan 2 personel dari Sulsel,&amp;quot; kata Sigit.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, Sigit mengimbau pada masyarakat yang mengetahui pelanggaran netralitas Polri bisa mengadukannya ke Bawaslu ataupun ke Propam Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti,&amp;quot; papar Sigit.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sigit mengingatkan, telah ada aturan yang mengatur ANggota Polri harus netral dalam Pemilu. Aturan itu termaktub dalam Pasal 28 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Larangan bagi larangan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas. Telegram juga sudah kita buat, kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan,&amp;quot; ujar Sigit.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menindak tegas empat personel Korps Bhayangkara yang diduga melanggar netralitas di Pilkada 2024.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah menindak dua personel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas, saat ini ada dua personel dari Sulut dan 2 personel dari Sulsel,&amp;quot; kata Sigit.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, Sigit mengimbau pada masyarakat yang mengetahui pelanggaran netralitas Polri bisa mengadukannya ke Bawaslu ataupun ke Propam Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti,&amp;quot; papar Sigit.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sigit mengingatkan, telah ada aturan yang mengatur ANggota Polri harus netral dalam Pemilu. Aturan itu termaktub dalam Pasal 28 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Larangan bagi larangan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas. Telegram juga sudah kita buat, kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan,&amp;quot; ujar Sigit.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
