<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Blokir Rp36,8 Miliar Aset Jaringan Situs Judol Internasional&amp;nbsp;</title><description>Polri memblokir aset atau rekening yang berkaitan dengan situs judi online (judol) jaringan internasional senilai Rp36,8 miliar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/12/337/3084818/polri-blokir-rp36-8-miliar-aset-jaringan-situs-judol-internasional-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/12/337/3084818/polri-blokir-rp36-8-miliar-aset-jaringan-situs-judol-internasional-nbsp"/><item><title>Polri Blokir Rp36,8 Miliar Aset Jaringan Situs Judol Internasional&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/12/337/3084818/polri-blokir-rp36-8-miliar-aset-jaringan-situs-judol-internasional-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/12/337/3084818/polri-blokir-rp36-8-miliar-aset-jaringan-situs-judol-internasional-nbsp</guid><pubDate>Selasa 12 November 2024 12:02 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/12/337/3084818/judi_online-FOHE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Judi Online (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/12/337/3084818/judi_online-FOHE_large.jpg</image><title>Judi Online (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polri memblokir aset atau rekening yang berkaitan dengan situs judi online (judol) jaringan internasional senilai Rp36,8 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,&amp;quot; kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).&#13;
&#13;
Himawan menegaskan, pemblokiran aset tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam, terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang menwarkan berbagai macam jenis perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun proses pengungkapan ini, kata Himawan, berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Siber Bareskrim Polri, kata Himawan, berharap pemblokiran aset ini dapat memutus rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi, untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut Himawan mengatakan, saat ini Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polri memblokir aset atau rekening yang berkaitan dengan situs judi online (judol) jaringan internasional senilai Rp36,8 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,&amp;quot; kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).&#13;
&#13;
Himawan menegaskan, pemblokiran aset tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam, terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang menwarkan berbagai macam jenis perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun proses pengungkapan ini, kata Himawan, berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Siber Bareskrim Polri, kata Himawan, berharap pemblokiran aset ini dapat memutus rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi, untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut Himawan mengatakan, saat ini Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
