<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Yakin Hakim Objektif&amp;nbsp;</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin hari ini. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/12/337/3084826/jelang-pembacaan-putusan-praperadilan-gubernur-kalsel-sahbirin-noor-kpk-yakin-hakim-objektif-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/12/337/3084826/jelang-pembacaan-putusan-praperadilan-gubernur-kalsel-sahbirin-noor-kpk-yakin-hakim-objektif-nbsp"/><item><title>Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Yakin Hakim Objektif&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/12/337/3084826/jelang-pembacaan-putusan-praperadilan-gubernur-kalsel-sahbirin-noor-kpk-yakin-hakim-objektif-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/12/337/3084826/jelang-pembacaan-putusan-praperadilan-gubernur-kalsel-sahbirin-noor-kpk-yakin-hakim-objektif-nbsp</guid><pubDate>Selasa 12 November 2024 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/12/337/3084826/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika-hVWe_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru bicara KPK Tessa Mahardhika  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/12/337/3084826/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika-hVWe_large.jpg</image><title>Juru bicara KPK Tessa Mahardhika  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin hari ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto meyakini Hakim yang akan memutus praperadilan tersebut akan bertindak objektif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK meyakini Hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK,&amp;quot; kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tessa menilai, masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi. Hal itu guna memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek di Kalsel. Penetapan tersangka Paman Birin bersama enam orang lainnya itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT)&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini, berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Dalam proses praperadilan ini, KPK sempat menyatakan Paman Birin menghilang. Hal itu pun sudah Lembaga Antirasuah sampaikan pada proses praperadilan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Banyak pihak mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganulir praperadilan yang dimaksud lantaran keberadaan Paman Birin tidak diketahui.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Setelah ramai menjadi perbincangan publik terkait keberadaannya, Paman Birin memunculkan diri saat memimpin apel pada Senin (11/11/2024).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin hari ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto meyakini Hakim yang akan memutus praperadilan tersebut akan bertindak objektif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK meyakini Hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK,&amp;quot; kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tessa menilai, masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi. Hal itu guna memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek di Kalsel. Penetapan tersangka Paman Birin bersama enam orang lainnya itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT)&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini, berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Dalam proses praperadilan ini, KPK sempat menyatakan Paman Birin menghilang. Hal itu pun sudah Lembaga Antirasuah sampaikan pada proses praperadilan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Banyak pihak mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganulir praperadilan yang dimaksud lantaran keberadaan Paman Birin tidak diketahui.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Setelah ramai menjadi perbincangan publik terkait keberadaannya, Paman Birin memunculkan diri saat memimpin apel pada Senin (11/11/2024).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
