<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Agar Tak Jadi Sengketa, Pakar Hukum UI Sarankan Pemerintah Terapkan Ini Jika Hendak Akuisisi Perusahaan</title><description>Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengimbau kepada pemerintah untuk menyelaraskan sejumlah aturan tentang proses merger dan akuisisi bagi perusahaan&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/12/337/3085028/agar-tak-jadi-sengketa-pakar-hukum-ui-sarankan-pemerintah-terapkan-ini-jika-hendak-akuisisi-perusahaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/12/337/3085028/agar-tak-jadi-sengketa-pakar-hukum-ui-sarankan-pemerintah-terapkan-ini-jika-hendak-akuisisi-perusahaan"/><item><title>Agar Tak Jadi Sengketa, Pakar Hukum UI Sarankan Pemerintah Terapkan Ini Jika Hendak Akuisisi Perusahaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/12/337/3085028/agar-tak-jadi-sengketa-pakar-hukum-ui-sarankan-pemerintah-terapkan-ini-jika-hendak-akuisisi-perusahaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/12/337/3085028/agar-tak-jadi-sengketa-pakar-hukum-ui-sarankan-pemerintah-terapkan-ini-jika-hendak-akuisisi-perusahaan</guid><pubDate>Selasa 12 November 2024 19:59 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/12/337/3085028/ilustrasi-FjtM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/12/337/3085028/ilustrasi-FjtM_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengimbau kepada pemerintah untuk menyelaraskan sejumlah aturan tentang proses merger dan akuisisi bagi perusahaan yang dimiliki oleh negara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule agar badan usaha milik negara/BUMN bisa lebih aman dalam menjalankan merger dan akuisisi,&amp;rdquo; katanya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Menurutnya, Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin yang melindungi kepentingan direksi korporasi dalam mengambil keputusan dengan itikad baik dan bertanggung jawab.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&amp;ldquo;Business Judgment Rule itu membantu namun tidak selalu, karena di dalam praktik, BJR suka tidak diperhatikan. Maka penting untuk membuat adanya keselarasan antar undang-undang di Indonesia,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang tidak semestinya, diperlukan kerangka Business Judgment Rule (BJR) yang kuat.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Menurutnya, BJR di negara seperti Australia memberikan perlindungan hukum bagi eksekutif yang mengambil keputusan bisnis berdasarkan niat baik dan kewajaran, membantu mengurangi ketakutan mereka terhadap tuntutan pidana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&amp;ldquo;Bahkan di Jerman, BJR membantu mengurangi bias retrospektif yang sering kali memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil keputusan bisnis menjadi tidak menguntungkan,&amp;rdquo; paparnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Hal itu, paparnya, dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi direksi. &amp;ldquo;Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang jelas antara kesalahan dalam keputusan bisnis dan tanggung jawab pidana.&amp;rdquo;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Hikmahanto mengungkapkan, penerapan BJR yang konsisten akan memperkuat budaya pengambilan risiko yang terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih kompetitif di pasar global.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengimbau kepada pemerintah untuk menyelaraskan sejumlah aturan tentang proses merger dan akuisisi bagi perusahaan yang dimiliki oleh negara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule agar badan usaha milik negara/BUMN bisa lebih aman dalam menjalankan merger dan akuisisi,&amp;rdquo; katanya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Menurutnya, Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin yang melindungi kepentingan direksi korporasi dalam mengambil keputusan dengan itikad baik dan bertanggung jawab.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&amp;ldquo;Business Judgment Rule itu membantu namun tidak selalu, karena di dalam praktik, BJR suka tidak diperhatikan. Maka penting untuk membuat adanya keselarasan antar undang-undang di Indonesia,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang tidak semestinya, diperlukan kerangka Business Judgment Rule (BJR) yang kuat.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Menurutnya, BJR di negara seperti Australia memberikan perlindungan hukum bagi eksekutif yang mengambil keputusan bisnis berdasarkan niat baik dan kewajaran, membantu mengurangi ketakutan mereka terhadap tuntutan pidana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&amp;ldquo;Bahkan di Jerman, BJR membantu mengurangi bias retrospektif yang sering kali memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil keputusan bisnis menjadi tidak menguntungkan,&amp;rdquo; paparnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Hal itu, paparnya, dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi direksi. &amp;ldquo;Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang jelas antara kesalahan dalam keputusan bisnis dan tanggung jawab pidana.&amp;rdquo;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Hikmahanto mengungkapkan, penerapan BJR yang konsisten akan memperkuat budaya pengambilan risiko yang terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih kompetitif di pasar global.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
