<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu: Tak Cukup Bukti Suswono Langgar Aturan Pilkada</title><description>Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor Urut 1 Suswono dinilai tidak terbukti melanggar aturan administrasi atau kepemiluan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/12/338/3085092/bawaslu-tak-cukup-bukti-suswono-langgar-aturan-pilkada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/12/338/3085092/bawaslu-tak-cukup-bukti-suswono-langgar-aturan-pilkada"/><item><title>Bawaslu: Tak Cukup Bukti Suswono Langgar Aturan Pilkada</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/12/338/3085092/bawaslu-tak-cukup-bukti-suswono-langgar-aturan-pilkada</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/12/338/3085092/bawaslu-tak-cukup-bukti-suswono-langgar-aturan-pilkada</guid><pubDate>Selasa 12 November 2024 23:37 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/12/338/3085092/cawagub_jakarta_suswono-rqgp_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Cawagub Jakarta Suswono. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/12/338/3085092/cawagub_jakarta_suswono-rqgp_large.jpeg</image><title>Cawagub Jakarta Suswono. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor Urut 1 Suswono dinilai tidak terbukti melanggar aturan administrasi atau kepemiluan. Hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan dan kajian awal Bawaslu Jakarta terkait laporan Nomor 013/PL/PG/Prov/12.00/XI/202.&#13;
&#13;
Laporan itu terkait pernyataan Suswono mengenai &amp;quot;janda kaya menikahi pria pengangguran.&amp;quot; Namun, dari hasil kajian awal nomor : 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 s, Suswono tak terbukti melanggar aturan kepemiluan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta menilai laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan,&amp;quot; demikian kajian awal yang diteken Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha yang dikutip Selasa (12/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati begitu, laporan yang diproses Bawaslu Jakarta tak bisa diteruskan ke Polda Metro Jaya. &amp;quot;Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat diteruskan ke Polda Metro Jaya,&amp;quot; bunyi laporan kajian awal yang diteken pada 10 November 2024.&#13;
&#13;
Meski demikian, kajian awal Bawaslu Jakarta menyerahkan penanganan pelanggaran hukum lainnya di kasus Suswono ke lembaga penegak hukum lain. &amp;quot;Selanjutnya dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan ke Polda Metro Jaya,&amp;quot; bunyi kajian itu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan menyampaikan, Sentra Gakkumdu menyatakan laporan itu tak dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana umum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Gakkumdu - tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana umum - diteruskan ke Polda,&amp;quot; kata Quin saat dihubungi, Selasa (12/11/2024)&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor Urut 1 Suswono dinilai tidak terbukti melanggar aturan administrasi atau kepemiluan. Hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan dan kajian awal Bawaslu Jakarta terkait laporan Nomor 013/PL/PG/Prov/12.00/XI/202.&#13;
&#13;
Laporan itu terkait pernyataan Suswono mengenai &amp;quot;janda kaya menikahi pria pengangguran.&amp;quot; Namun, dari hasil kajian awal nomor : 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 s, Suswono tak terbukti melanggar aturan kepemiluan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta menilai laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan,&amp;quot; demikian kajian awal yang diteken Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha yang dikutip Selasa (12/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati begitu, laporan yang diproses Bawaslu Jakarta tak bisa diteruskan ke Polda Metro Jaya. &amp;quot;Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat diteruskan ke Polda Metro Jaya,&amp;quot; bunyi laporan kajian awal yang diteken pada 10 November 2024.&#13;
&#13;
Meski demikian, kajian awal Bawaslu Jakarta menyerahkan penanganan pelanggaran hukum lainnya di kasus Suswono ke lembaga penegak hukum lain. &amp;quot;Selanjutnya dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan ke Polda Metro Jaya,&amp;quot; bunyi kajian itu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan menyampaikan, Sentra Gakkumdu menyatakan laporan itu tak dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana umum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Gakkumdu - tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana umum - diteruskan ke Polda,&amp;quot; kata Quin saat dihubungi, Selasa (12/11/2024)&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
