<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Agung : Kasus Tom Lembong Tidak Memiliki Maksud Politik Apapun!</title><description>Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak memiliki maksud politik apapun!&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/13/337/3085439/jaksa-agung-kasus-tom-lembong-tidak-memiliki-maksud-politik-apapun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/13/337/3085439/jaksa-agung-kasus-tom-lembong-tidak-memiliki-maksud-politik-apapun"/><item><title>Jaksa Agung : Kasus Tom Lembong Tidak Memiliki Maksud Politik Apapun!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/13/337/3085439/jaksa-agung-kasus-tom-lembong-tidak-memiliki-maksud-politik-apapun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/13/337/3085439/jaksa-agung-kasus-tom-lembong-tidak-memiliki-maksud-politik-apapun</guid><pubDate>Rabu 13 November 2024 19:12 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/13/337/3085439/jaksa_agung_st_burhanuddin-C4HR_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/13/337/3085439/jaksa_agung_st_burhanuddin-C4HR_large.jpg</image><title>Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penetapan tersangka pada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak ada kaitannya dengan motif politik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang digelar di Jakarta, Rabu (13/11/2024).&#13;
&#13;
Pernyataan Jaksa Agung tersebut menanggapi sejumlah pertanyaan dan pertanyaan tajam dari anggota dan pimpinan Komisi III DPR terkait status tersangka yang kini melekat pada Tom Lembong.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak memiliki maksud politik apapun!&amp;quot; kata Burhanuddin menegaskan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah kasus, namun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai detail kasus yang menjerat Tom Lembong.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk hal-hal yang bergulir di media, nanti saya akan meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Burhanuddin juga menambahkan bahwa penetapan tersangka bukanlah langkah yang mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu melalui proses dan tahapan yang sangat ketat dan hati-hati.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah keputusan yang sewenang-wenang, karena jika tidak hati-hati, itu bisa melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penetapan tersangka pada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak ada kaitannya dengan motif politik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang digelar di Jakarta, Rabu (13/11/2024).&#13;
&#13;
Pernyataan Jaksa Agung tersebut menanggapi sejumlah pertanyaan dan pertanyaan tajam dari anggota dan pimpinan Komisi III DPR terkait status tersangka yang kini melekat pada Tom Lembong.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak memiliki maksud politik apapun!&amp;quot; kata Burhanuddin menegaskan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah kasus, namun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai detail kasus yang menjerat Tom Lembong.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk hal-hal yang bergulir di media, nanti saya akan meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Burhanuddin juga menambahkan bahwa penetapan tersangka bukanlah langkah yang mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu melalui proses dan tahapan yang sangat ketat dan hati-hati.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah keputusan yang sewenang-wenang, karena jika tidak hati-hati, itu bisa melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
