<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim Agung Tingkat Kasasi</title><description>Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa Hakim Agung tingkat kasasi pada kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. KY pun telah membentuk tim khusus guna mendalami kasus tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/14/337/3085691/buntut-vonis-bebas-ronald-tannur-ky-bakal-periksa-hakim-agung-tingkat-kasasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/14/337/3085691/buntut-vonis-bebas-ronald-tannur-ky-bakal-periksa-hakim-agung-tingkat-kasasi"/><item><title>Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim Agung Tingkat Kasasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/14/337/3085691/buntut-vonis-bebas-ronald-tannur-ky-bakal-periksa-hakim-agung-tingkat-kasasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/14/337/3085691/buntut-vonis-bebas-ronald-tannur-ky-bakal-periksa-hakim-agung-tingkat-kasasi</guid><pubDate>Kamis 14 November 2024 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/14/337/3085691/gedung_komisi_yudisial-fnUQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung Komisi Yudisial (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/14/337/3085691/gedung_komisi_yudisial-fnUQ_large.jpg</image><title>Gedung Komisi Yudisial (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa Hakim Agung tingkat kasasi pada kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. KY pun telah membentuk tim khusus guna mendalami kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;KY memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus, dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,&amp;quot; kata Juri Bicara (Jubir) KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Fajar menjelaskan, pihaknya pun secara intens berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk melakukan pertemuan antara Pimpinan dan Anggota KY dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya, pada Selasa 12 November 2024 di Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta. Hal ini sebagai bentuk komitmen KY untuk menuntaskan kasus judicial corruption ini.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pertemuan tersebut, KY dan Kejagung sepakat bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga untuk melakukan pertukaran informasi. Dia menambahkan, KY akan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya di wilayah etik, sementara Kejagung di wilayah pidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Informasi tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini,&amp;quot; ujar Fajar.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Fajar juga meminta publik ikut berpartisipasi mengawal kasus ini hingga tuntas.&#13;
&#13;
&amp;quot;KY mengajak media dan publik untuk terus membantu KY mengawal pemeriksaan kasus ini,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa Hakim Agung tingkat kasasi pada kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. KY pun telah membentuk tim khusus guna mendalami kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;KY memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus, dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,&amp;quot; kata Juri Bicara (Jubir) KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Fajar menjelaskan, pihaknya pun secara intens berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk melakukan pertemuan antara Pimpinan dan Anggota KY dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya, pada Selasa 12 November 2024 di Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta. Hal ini sebagai bentuk komitmen KY untuk menuntaskan kasus judicial corruption ini.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pertemuan tersebut, KY dan Kejagung sepakat bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga untuk melakukan pertukaran informasi. Dia menambahkan, KY akan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya di wilayah etik, sementara Kejagung di wilayah pidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Informasi tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini,&amp;quot; ujar Fajar.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Fajar juga meminta publik ikut berpartisipasi mengawal kasus ini hingga tuntas.&#13;
&#13;
&amp;quot;KY mengajak media dan publik untuk terus membantu KY mengawal pemeriksaan kasus ini,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
