<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Pertegas TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat negara seperti ASN, TNI/Polri di pemilihan kepala daerah. Dalam putusannya pejabat yang tak netral dalam pilkada akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/14/337/3085840/mk-pertegas-tni-polri-dan-pejabat-daerah-bisa-dipidana-jika-tak-netral-di-pilkada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/14/337/3085840/mk-pertegas-tni-polri-dan-pejabat-daerah-bisa-dipidana-jika-tak-netral-di-pilkada"/><item><title>MK Pertegas TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/14/337/3085840/mk-pertegas-tni-polri-dan-pejabat-daerah-bisa-dipidana-jika-tak-netral-di-pilkada</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/14/337/3085840/mk-pertegas-tni-polri-dan-pejabat-daerah-bisa-dipidana-jika-tak-netral-di-pilkada</guid><pubDate>Kamis 14 November 2024 18:45 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/14/337/3085840/ketua_mk_suhartoyo-3q9a_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MK Suhartoyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/14/337/3085840/ketua_mk_suhartoyo-3q9a_large.jpg</image><title>Ketua MK Suhartoyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat negara seperti ASN, TNI/Polri di pemilihan kepala daerah. Dalam putusannya pejabat yang tak netral dalam pilkada akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,&amp;quot; kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang.&#13;
&#13;
MK menyatakan, norma Pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, dalam pasal 188 berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan&amp;nbsp;&#13;
atau paling lama 6 &amp;nbsp;bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.&#13;
&#13;
Kini pasal tersebut diubah menjadi, &amp;#39;Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000.&amp;#39;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat negara seperti ASN, TNI/Polri di pemilihan kepala daerah. Dalam putusannya pejabat yang tak netral dalam pilkada akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,&amp;quot; kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang.&#13;
&#13;
MK menyatakan, norma Pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, dalam pasal 188 berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan&amp;nbsp;&#13;
atau paling lama 6 &amp;nbsp;bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.&#13;
&#13;
Kini pasal tersebut diubah menjadi, &amp;#39;Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000.&amp;#39;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
