<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahasiswi Cantik Ini Nekat Promosikan Judol di Medsos dengan Upah Rp750 Ribu</title><description>Seorang mahasiswi di Lampung ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online (judol), melalui media sosial Instagram.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/15/340/3086203/mahasiswi-cantik-ini-nekat-promosikan-judol-di-medsos-dengan-upah-rp750-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/15/340/3086203/mahasiswi-cantik-ini-nekat-promosikan-judol-di-medsos-dengan-upah-rp750-ribu"/><item><title>Mahasiswi Cantik Ini Nekat Promosikan Judol di Medsos dengan Upah Rp750 Ribu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/15/340/3086203/mahasiswi-cantik-ini-nekat-promosikan-judol-di-medsos-dengan-upah-rp750-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/15/340/3086203/mahasiswi-cantik-ini-nekat-promosikan-judol-di-medsos-dengan-upah-rp750-ribu</guid><pubDate>Jum'at 15 November 2024 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/15/340/3086203/mahasiswi_promosikan_judi_online-LRbC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahasiswi promosikan judi online (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/15/340/3086203/mahasiswi_promosikan_judi_online-LRbC_large.jpg</image><title>Mahasiswi promosikan judi online (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
TULANG BAWANG - Seorang mahasiswi di Lampung ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online (judol), melalui media sosial Instagram.&#13;
&#13;
Mahasiswi itu berinisial HN (19) warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, kami menangkap seorang perempuan yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar,&amp;quot; ujarnya, Jumat (15/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain menangkap pelaku, kata Indik, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Iphone XR warna biru muda, handphone merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram, akun email, akun Icloud, akun dana dan kartu SIM Telkomsel.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Indik menjelaskan, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mempromosikan dan mengiklankan situs judi online sebanyak 2 kali sehari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online di akun media sosial Instagram pribadi miliknya,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Indik melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp750 ribu selama 20 hari sekali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang itu diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online dari sebuah grup WhatsApp,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
TULANG BAWANG - Seorang mahasiswi di Lampung ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online (judol), melalui media sosial Instagram.&#13;
&#13;
Mahasiswi itu berinisial HN (19) warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, kami menangkap seorang perempuan yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar,&amp;quot; ujarnya, Jumat (15/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain menangkap pelaku, kata Indik, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Iphone XR warna biru muda, handphone merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram, akun email, akun Icloud, akun dana dan kartu SIM Telkomsel.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Indik menjelaskan, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mempromosikan dan mengiklankan situs judi online sebanyak 2 kali sehari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online di akun media sosial Instagram pribadi miliknya,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Indik melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp750 ribu selama 20 hari sekali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang itu diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online dari sebuah grup WhatsApp,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
