<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>22 Mafia Judi Online yang Libatkan Pejabat Komdigi Ditangkap, 3 Pelaku Jadi Buronan Polisi!</title><description>Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang buron&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/17/338/3086640/22-mafia-judi-online-yang-libatkan-pejabat-komdigi-ditangkap-3-pelaku-jadi-buronan-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/17/338/3086640/22-mafia-judi-online-yang-libatkan-pejabat-komdigi-ditangkap-3-pelaku-jadi-buronan-polisi"/><item><title>22 Mafia Judi Online yang Libatkan Pejabat Komdigi Ditangkap, 3 Pelaku Jadi Buronan Polisi!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/17/338/3086640/22-mafia-judi-online-yang-libatkan-pejabat-komdigi-ditangkap-3-pelaku-jadi-buronan-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/17/338/3086640/22-mafia-judi-online-yang-libatkan-pejabat-komdigi-ditangkap-3-pelaku-jadi-buronan-polisi</guid><pubDate>Minggu 17 November 2024 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/17/338/3086640/judi_online-Upoj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Tangkap Tersangka Judi Online/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/17/338/3086640/judi_online-Upoj_large.jpg</image><title>Polisi Tangkap Tersangka Judi Online/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang di kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda-beda.&#13;
&#13;
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang buron dalam kasus judi online yang menghebohkan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,&amp;rdquo; kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dikutip Minggu (17/11/2024).&#13;
&#13;
Meski begitu, Wira belum menjelaskan secara rinci terkait tiga orang yang masih dalam pengejaran tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terbaru, Polda Metro Jaya kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;&amp;quot;Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO, yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF,&amp;quot; kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).&#13;
&#13;
Wira menyampaikan bahwa saat ini para tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Dia pun membeberkan peran dari ketiganya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami sampaikan bahwa peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,&amp;quot; tutur dia melanjutkan.&#13;
&#13;
Di tangan ketiga pelaku, polisi juga menyita berbagai macam mata uang dengan jumlah Rp600 juta.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang di kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda-beda.&#13;
&#13;
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang buron dalam kasus judi online yang menghebohkan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,&amp;rdquo; kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dikutip Minggu (17/11/2024).&#13;
&#13;
Meski begitu, Wira belum menjelaskan secara rinci terkait tiga orang yang masih dalam pengejaran tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terbaru, Polda Metro Jaya kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;&amp;quot;Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO, yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF,&amp;quot; kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).&#13;
&#13;
Wira menyampaikan bahwa saat ini para tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Dia pun membeberkan peran dari ketiganya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami sampaikan bahwa peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,&amp;quot; tutur dia melanjutkan.&#13;
&#13;
Di tangan ketiga pelaku, polisi juga menyita berbagai macam mata uang dengan jumlah Rp600 juta.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
