<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA: Pertemuan Zarof dan Hakim Soesilo Tidak Disengaja</title><description>Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) telah rampung memeriksa tiga majelis hakim yang diduga terlibat dalam makelar kasus Zarof Ricar terkait kasasi Gregorius Ronald Tannur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/18/337/3086944/ma-pertemuan-zarof-dan-hakim-soesilo-tidak-disengaja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/18/337/3086944/ma-pertemuan-zarof-dan-hakim-soesilo-tidak-disengaja"/><item><title>MA: Pertemuan Zarof dan Hakim Soesilo Tidak Disengaja</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/18/337/3086944/ma-pertemuan-zarof-dan-hakim-soesilo-tidak-disengaja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/18/337/3086944/ma-pertemuan-zarof-dan-hakim-soesilo-tidak-disengaja</guid><pubDate>Senin 18 November 2024 12:45 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/18/337/3086944/ma-8gTb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir MA Yanto (Foto: Riana Rizkia/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/18/337/3086944/ma-8gTb_large.jpg</image><title>Jubir MA Yanto (Foto: Riana Rizkia/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) telah rampung memeriksa tiga majelis hakim yang diduga terlibat dalam makelar kasus Zarof Ricar terkait kasasi Gregorius Ronald Tannur.&#13;
&#13;
Hasilnya, ditemukan fakta bahwa salah satu hakim, Soesilo diketahui benar telah bertemu Zarof. Namun, Juru Bicara MA Yanto menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak disengaja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR,&amp;quot; kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yanto mengungkap, keduanya bertemu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.&amp;nbsp; &amp;quot;Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,&amp;quot; kata Yanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sedangkan, Yanto mengungkap bahwa Hakim Agung Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST) tidak dikenal dan tidak pernah bertemu Zarof.&amp;nbsp; &amp;quot;Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Yanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tim tidak menemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang dilakukan oleh Majelis Kasasi dalam kasus Gregrorius Ronald Tannur. &amp;quot;Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,&amp;quot; kata Yanto.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) telah rampung memeriksa tiga majelis hakim yang diduga terlibat dalam makelar kasus Zarof Ricar terkait kasasi Gregorius Ronald Tannur.&#13;
&#13;
Hasilnya, ditemukan fakta bahwa salah satu hakim, Soesilo diketahui benar telah bertemu Zarof. Namun, Juru Bicara MA Yanto menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak disengaja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR,&amp;quot; kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yanto mengungkap, keduanya bertemu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.&amp;nbsp; &amp;quot;Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,&amp;quot; kata Yanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sedangkan, Yanto mengungkap bahwa Hakim Agung Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST) tidak dikenal dan tidak pernah bertemu Zarof.&amp;nbsp; &amp;quot;Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Yanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tim tidak menemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang dilakukan oleh Majelis Kasasi dalam kasus Gregrorius Ronald Tannur. &amp;quot;Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,&amp;quot; kata Yanto.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
