<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Peracik Narkoba Triliunan Rupiah di Laboratorium Rahasia Bali Ditangkap!</title><description>Polri juga tengah memburu empat orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/19/244/3087468/4-peracik-narkoba-triliunan-rupiah-di-laboratorium-rahasia-bali-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/19/244/3087468/4-peracik-narkoba-triliunan-rupiah-di-laboratorium-rahasia-bali-ditangkap"/><item><title>4 Peracik Narkoba Triliunan Rupiah di Laboratorium Rahasia Bali Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/19/244/3087468/4-peracik-narkoba-triliunan-rupiah-di-laboratorium-rahasia-bali-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/19/244/3087468/4-peracik-narkoba-triliunan-rupiah-di-laboratorium-rahasia-bali-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 19 November 2024 17:32 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/19/244/3087468/narkoba-7r6u_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">4 Peracik Narkoba Triliunan Rupiah di Laboratorium Rahasia Bali Ditangkap</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/19/244/3087468/narkoba-7r6u_large.jpg</image><title>4 Peracik Narkoba Triliunan Rupiah di Laboratorium Rahasia Bali Ditangkap</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka, yang merupakan peracik narkoba jenis hashish di Bali. Disinyalir, tempat tersebut mampu mencetak uang senilai triliunan rupiah dari bisnis haram itu.&#13;
&#13;
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, keempat orang itu bekerja di laboratorium rahasia yang ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba,&amp;quot; kata Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).&#13;
&#13;
Selain empat peracik itu, kata Wahyu, Polri juga tengah memburu empat orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdapat empat orang warga negara Indonesia yang ditetapkan sebagai DPO, saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Wahyu mengatakan keempat DPO itu berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD merupakan peracik dan pengemas narkoba. Sementara IC adalah perekrut karyawan.&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.&#13;
&#13;
Namun jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka, yang merupakan peracik narkoba jenis hashish di Bali. Disinyalir, tempat tersebut mampu mencetak uang senilai triliunan rupiah dari bisnis haram itu.&#13;
&#13;
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, keempat orang itu bekerja di laboratorium rahasia yang ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba,&amp;quot; kata Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).&#13;
&#13;
Selain empat peracik itu, kata Wahyu, Polri juga tengah memburu empat orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdapat empat orang warga negara Indonesia yang ditetapkan sebagai DPO, saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Wahyu mengatakan keempat DPO itu berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD merupakan peracik dan pengemas narkoba. Sementara IC adalah perekrut karyawan.&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.&#13;
&#13;
Namun jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
