<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Peracik Narkoba Hashish di Laboratorium Bali Terancam Hukuman Mati</title><description>Empat tersangka kasus narkoba jenis hashish di laboratorium rahasia di Vila dan kafe kawasan Bali terancam hukuman mati. Mereka berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/19/337/3087509/4-peracik-narkoba-hashish-di-laboratorium-bali-terancam-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/19/337/3087509/4-peracik-narkoba-hashish-di-laboratorium-bali-terancam-hukuman-mati"/><item><title>4 Peracik Narkoba Hashish di Laboratorium Bali Terancam Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/19/337/3087509/4-peracik-narkoba-hashish-di-laboratorium-bali-terancam-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/19/337/3087509/4-peracik-narkoba-hashish-di-laboratorium-bali-terancam-hukuman-mati</guid><pubDate>Selasa 19 November 2024 19:04 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/19/337/3087509/bareskrim_ungkap_laboratorium_narkoba_hashish_di_bali-noh6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Ungkap Laboratorium Narkoba Hashish di Bali. Foto: Dok IST.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/19/337/3087509/bareskrim_ungkap_laboratorium_narkoba_hashish_di_bali-noh6_large.jpg</image><title>Bareskrim Ungkap Laboratorium Narkoba Hashish di Bali. Foto: Dok IST.</title></images><description>JAKARTA - Empat tersangka kasus narkoba jenis hashish di laboratorium rahasia di Vila dan kafe kawasan Bali terancam hukuman mati. Mereka berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram tersebut.&#13;
&#13;
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 milliar dan paling banyak Rp10 milliar,&amp;quot; kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan untuk membuat efek jera tentu kita akan menerapkan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Wahyu menegaskan, pihaknya sengaja memiskinkan para pelaku dengan Pasal TPPU, agar mereka tidak memiliki peluang untuk bisa mengendalikan peredaran narkotika.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kaki-kakinya masih ada kaki kaki lagi. Sehingga, jika mereka masih punya uang yang cukup memesan narkoba dia tetap akan melakukan aktivitas ini,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Polri memastikan akan menjerat pelaku dengan Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.&#13;
&#13;
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Empat tersangka kasus narkoba jenis hashish di laboratorium rahasia di Vila dan kafe kawasan Bali terancam hukuman mati. Mereka berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram tersebut.&#13;
&#13;
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 milliar dan paling banyak Rp10 milliar,&amp;quot; kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan untuk membuat efek jera tentu kita akan menerapkan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Wahyu menegaskan, pihaknya sengaja memiskinkan para pelaku dengan Pasal TPPU, agar mereka tidak memiliki peluang untuk bisa mengendalikan peredaran narkotika.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kaki-kakinya masih ada kaki kaki lagi. Sehingga, jika mereka masih punya uang yang cukup memesan narkoba dia tetap akan melakukan aktivitas ini,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Polri memastikan akan menjerat pelaku dengan Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.&#13;
&#13;
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
