<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar Milik Pasutri Tersangka Mafia Judol Komdigi</title><description>Polisi menangkap pria berinisial A alias M pelaku buron terkait kasus mafia judi online, yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). A adalah suami dari tersangka D yang telah ditangkap sebelumnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/19/338/3087354/polisi-sita-uang-dan-aset-rp16-miliar-milik-pasutri-tersangka-mafia-judol-komdigi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/19/338/3087354/polisi-sita-uang-dan-aset-rp16-miliar-milik-pasutri-tersangka-mafia-judol-komdigi"/><item><title>Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar Milik Pasutri Tersangka Mafia Judol Komdigi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/19/338/3087354/polisi-sita-uang-dan-aset-rp16-miliar-milik-pasutri-tersangka-mafia-judol-komdigi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/19/338/3087354/polisi-sita-uang-dan-aset-rp16-miliar-milik-pasutri-tersangka-mafia-judol-komdigi</guid><pubDate>Selasa 19 November 2024 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/19/338/3087354/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_ade_ary_syam_indradi-rAkm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/19/338/3087354/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_ade_ary_syam_indradi-rAkm_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial A alias M pelaku buron terkait kasus mafia judi online, yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). A adalah suami dari tersangka D yang telah ditangkap sebelumnya.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pihaknya menyita barang bukti berupa uang dan aset&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,&amp;rdquo; kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Minggu 17 November 2024 lalu disebuah Apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,&amp;quot; jelas dja.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dengan adanya penangkapan satu orang buron di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), polisi telah menangkap 23 orang pelaku.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial A alias M pelaku buron terkait kasus mafia judi online, yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). A adalah suami dari tersangka D yang telah ditangkap sebelumnya.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pihaknya menyita barang bukti berupa uang dan aset&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,&amp;rdquo; kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Minggu 17 November 2024 lalu disebuah Apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,&amp;quot; jelas dja.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dengan adanya penangkapan satu orang buron di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), polisi telah menangkap 23 orang pelaku.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
