<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Sudah Tangkap 23 Orang Terkait Kasus Mafia Judi Online Komdigi</title><description>Polri kembali menangkap satu pelaku A alias M, DPO di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan begitu, total sudah ada 23 tersangka yang ditangkap.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/19/338/3087373/polri-sudah-tangkap-23-orang-terkait-kasus-mafia-judi-online-komdigi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/19/338/3087373/polri-sudah-tangkap-23-orang-terkait-kasus-mafia-judi-online-komdigi"/><item><title>Polri Sudah Tangkap 23 Orang Terkait Kasus Mafia Judi Online Komdigi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/19/338/3087373/polri-sudah-tangkap-23-orang-terkait-kasus-mafia-judi-online-komdigi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/19/338/3087373/polri-sudah-tangkap-23-orang-terkait-kasus-mafia-judi-online-komdigi</guid><pubDate>Selasa 19 November 2024 14:21 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/19/338/3087373/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_ade_ary-DBTv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/19/338/3087373/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_ade_ary-DBTv_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Polri kembali menangkap satu pelaku A alias M, DPO di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan begitu, total sudah ada 23 tersangka yang ditangkap.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).&#13;
&#13;
Ade Ary menjelaskan, untuk pelaku A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024, lalu disebuah Apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Ade Ary menuturkan bahwa A alias M merupakan komplotan dari pelaku A dan AK yang sudah lebih dulu ditangkap.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ade Ary menjelaskan, ketiganya berperan mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri kembali menangkap satu pelaku A alias M, DPO di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan begitu, total sudah ada 23 tersangka yang ditangkap.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).&#13;
&#13;
Ade Ary menjelaskan, untuk pelaku A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024, lalu disebuah Apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Ade Ary menuturkan bahwa A alias M merupakan komplotan dari pelaku A dan AK yang sudah lebih dulu ditangkap.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ade Ary menjelaskan, ketiganya berperan mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
