<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu RI Putuskan Video Prabowo Endorse Ahmad Lutfi Bukan Pelanggaran Pemilu, Ini Alasannya&amp;nbsp;</title><description>Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut video Presiden Prabowo Subianto yang mengendorse pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah diputuskan tak masuk sebagai unsur pelanggaran Pemilu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/20/337/3087836/bawaslu-ri-putuskan-video-prabowo-endorse-ahmad-lutfi-bukan-pelanggaran-pemilu-ini-alasannya-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/20/337/3087836/bawaslu-ri-putuskan-video-prabowo-endorse-ahmad-lutfi-bukan-pelanggaran-pemilu-ini-alasannya-nbsp"/><item><title>Bawaslu RI Putuskan Video Prabowo Endorse Ahmad Lutfi Bukan Pelanggaran Pemilu, Ini Alasannya&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/20/337/3087836/bawaslu-ri-putuskan-video-prabowo-endorse-ahmad-lutfi-bukan-pelanggaran-pemilu-ini-alasannya-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/20/337/3087836/bawaslu-ri-putuskan-video-prabowo-endorse-ahmad-lutfi-bukan-pelanggaran-pemilu-ini-alasannya-nbsp</guid><pubDate>Rabu 20 November 2024 17:06 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/20/337/3087836/ketua_bawaslu_ri_rahmat_bagja_pimpin_jumpa_pers-UxwV_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Pimpin Jumpa Pers. Foto: Okezone/Danandaya.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/20/337/3087836/ketua_bawaslu_ri_rahmat_bagja_pimpin_jumpa_pers-UxwV_large.jpeg</image><title>Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Pimpin Jumpa Pers. Foto: Okezone/Danandaya.</title></images><description>JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut video Presiden Prabowo Subianto yang mengendorse pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah diputuskan tak masuk sebagai unsur pelanggaran Pemilu. Sebab video itu dibuat saat hari libur.&#13;
&#13;
Berdasarkan penelusuran Bawaslu video itu dibuat saat hari libur, yang artinya Presiden tak perlu melakukan cuti untuk melakukan kampanye.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara hukum, Presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan Pasal 70 ayat (22) UU Pemilihan Juncto Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 tahun 2018. Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari minggu 3 November 2024 atau pada hari libur,&amp;quot; kata Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Rabu (20/11/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Maka dari itu dari, terkait video tersebut, Bawaslu menegaskan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan.&#13;
&#13;
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto merekomendasikan warga Jawa Tengah memilih Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Gubernur Jateng. Sebab, keduanya dipercaya akan memperbaiki hidup masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya percaya kedua tokoh ini merupakan tepat memimpin Jawa Tengah,&amp;quot; kata Prabowo dalam video singkatnya didampingi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimun, Sabtu (9/11/2024).&#13;
&#13;
Prabowo yang telah dilantik sejak 20 Oktober 2024 menegaskan, dirinya dan Gibran Rakabuming Raka tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun negeri.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut video Presiden Prabowo Subianto yang mengendorse pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah diputuskan tak masuk sebagai unsur pelanggaran Pemilu. Sebab video itu dibuat saat hari libur.&#13;
&#13;
Berdasarkan penelusuran Bawaslu video itu dibuat saat hari libur, yang artinya Presiden tak perlu melakukan cuti untuk melakukan kampanye.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara hukum, Presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan Pasal 70 ayat (22) UU Pemilihan Juncto Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 tahun 2018. Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari minggu 3 November 2024 atau pada hari libur,&amp;quot; kata Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Rabu (20/11/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Maka dari itu dari, terkait video tersebut, Bawaslu menegaskan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan.&#13;
&#13;
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto merekomendasikan warga Jawa Tengah memilih Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Gubernur Jateng. Sebab, keduanya dipercaya akan memperbaiki hidup masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya percaya kedua tokoh ini merupakan tepat memimpin Jawa Tengah,&amp;quot; kata Prabowo dalam video singkatnya didampingi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimun, Sabtu (9/11/2024).&#13;
&#13;
Prabowo yang telah dilantik sejak 20 Oktober 2024 menegaskan, dirinya dan Gibran Rakabuming Raka tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun negeri.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
