<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Pengungkapan Sabu 389 Kilogram Jaringan Afghanistan</title><description>Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 389 kilogram dari jaringan internasional Afghanistan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/20/337/3087872/kronologi-pengungkapan-sabu-389-kilogram-jaringan-afghanistan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/20/337/3087872/kronologi-pengungkapan-sabu-389-kilogram-jaringan-afghanistan"/><item><title>Kronologi Pengungkapan Sabu 389 Kilogram Jaringan Afghanistan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/20/337/3087872/kronologi-pengungkapan-sabu-389-kilogram-jaringan-afghanistan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/20/337/3087872/kronologi-pengungkapan-sabu-389-kilogram-jaringan-afghanistan</guid><pubDate>Rabu 20 November 2024 18:13 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/20/337/3087872/polda_metro_jaya_rilis_pengungkapan_kasus_narkoba_jaringan_internasional-Z4hY_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg"> Polda Metro Jaya Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Internasional. Foto: Okezone/Riyan Rizki.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/20/337/3087872/polda_metro_jaya_rilis_pengungkapan_kasus_narkoba_jaringan_internasional-Z4hY_large.jpeg</image><title> Polda Metro Jaya Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Internasional. Foto: Okezone/Riyan Rizki.</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 389 kilogram dari jaringan internasional Afghanistan.&#13;
&#13;
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menuturkan, sabu dengan berat 389 kilogram itu diselundupkan dalam mobil boks yang diamankan di dekat Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari TKP ini diperoleh di Jalan Cengkareng , Jakarta Barat, sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,&amp;rdquo; kata Karyoto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).&#13;
&#13;
Dia menuturkan, petugas mulanya mengikuti dua orang pelaku berinisial MS (30) dan CR (34) yang mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia.&amp;nbsp;Akan tetapi, menjelang Kampung Ambon, kedua pelaku memarkirkan kendaraannya dan berpindah ke mobil boks.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil penggeledahan di mobil boks, dengan didampingi ketua RT/RW setempat tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kilogram,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Karyoto menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sosok yang menyimpan mobil boks tersebut yang digunakan para pelaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan &amp;lsquo;Afghan Sabur&amp;rsquo;. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta),&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kini, kedua pelaku telah ditahan dengan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,&amp;rdquo; tegas dia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 389 kilogram dari jaringan internasional Afghanistan.&#13;
&#13;
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menuturkan, sabu dengan berat 389 kilogram itu diselundupkan dalam mobil boks yang diamankan di dekat Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari TKP ini diperoleh di Jalan Cengkareng , Jakarta Barat, sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,&amp;rdquo; kata Karyoto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).&#13;
&#13;
Dia menuturkan, petugas mulanya mengikuti dua orang pelaku berinisial MS (30) dan CR (34) yang mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia.&amp;nbsp;Akan tetapi, menjelang Kampung Ambon, kedua pelaku memarkirkan kendaraannya dan berpindah ke mobil boks.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil penggeledahan di mobil boks, dengan didampingi ketua RT/RW setempat tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kilogram,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Karyoto menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sosok yang menyimpan mobil boks tersebut yang digunakan para pelaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan &amp;lsquo;Afghan Sabur&amp;rsquo;. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta),&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kini, kedua pelaku telah ditahan dengan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,&amp;rdquo; tegas dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
