<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Puluhan Tersangka Belum Ditahan, KPK: Overload Beban Pekerjaan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir. Namun, di detik-detik akhir ini masih terdapat puluhan tersangka yang belum dilakukan penahanan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/21/337/3087990/puluhan-tersangka-belum-ditahan-kpk-overload-beban-pekerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/21/337/3087990/puluhan-tersangka-belum-ditahan-kpk-overload-beban-pekerjaan"/><item><title>Puluhan Tersangka Belum Ditahan, KPK: Overload Beban Pekerjaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/21/337/3087990/puluhan-tersangka-belum-ditahan-kpk-overload-beban-pekerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/21/337/3087990/puluhan-tersangka-belum-ditahan-kpk-overload-beban-pekerjaan</guid><pubDate>Kamis 21 November 2024 01:08 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/21/337/3087990/ilustrasi_kpk-1RtG_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/21/337/3087990/ilustrasi_kpk-1RtG_large.jpeg</image><title>Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir. Namun, di detik-detik akhir ini masih terdapat puluhan tersangka yang belum dilakukan penahanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan alasan dibaliknya. Menurutnya, salah satu penyebab hal tersebut lantaran beban kerja kerja dari tim penyidik dan penuntut umum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa belum dilakukan penahan? Sekali lagi, kadang-kadang masuk akal apa yang disampaikan penyidik dan penuntut umum, misalnya terkait dengan overload beban pekerjaan, ya,&amp;quot; kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Alex menjelaskan, pihaknya harus teliti dalam melakukan penahanan tersangka. Pasalnya, terdapat batasan waktu penahanan tersangka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, tim penyidik dan penuntut umum harus cermat dalam memperkirakan kapan selesainya berkas penyidikan sebelum masa penahanan tersangka berakhir.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika beban pekerjaan penyidik dan penuntut umum masih tinggi, dan dihitung kira-kira selesai atau tidak pemberkasannya, gitu kan, sampai dengan batas waktu penahanan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir. Namun, di detik-detik akhir ini masih terdapat puluhan tersangka yang belum dilakukan penahanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan alasan dibaliknya. Menurutnya, salah satu penyebab hal tersebut lantaran beban kerja kerja dari tim penyidik dan penuntut umum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa belum dilakukan penahan? Sekali lagi, kadang-kadang masuk akal apa yang disampaikan penyidik dan penuntut umum, misalnya terkait dengan overload beban pekerjaan, ya,&amp;quot; kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Alex menjelaskan, pihaknya harus teliti dalam melakukan penahanan tersangka. Pasalnya, terdapat batasan waktu penahanan tersangka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, tim penyidik dan penuntut umum harus cermat dalam memperkirakan kapan selesainya berkas penyidikan sebelum masa penahanan tersangka berakhir.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika beban pekerjaan penyidik dan penuntut umum masih tinggi, dan dihitung kira-kira selesai atau tidak pemberkasannya, gitu kan, sampai dengan batas waktu penahanan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
