<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan 4 Orang yang Setrum dan Siram Miras ke Bocah di Tangerang Jadi Tersangka</title><description>Polisi menetapkan empat orang yang melakukan penganiayaan berupa setrum hingga siram minuman keras (miras) ke bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang lantaran dituduh mencuri, sebagai tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/21/338/3088149/polisi-tetapkan-4-orang-yang-setrum-dan-siram-miras-ke-bocah-di-tangerang-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/21/338/3088149/polisi-tetapkan-4-orang-yang-setrum-dan-siram-miras-ke-bocah-di-tangerang-jadi-tersangka"/><item><title>Polisi Tetapkan 4 Orang yang Setrum dan Siram Miras ke Bocah di Tangerang Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/21/338/3088149/polisi-tetapkan-4-orang-yang-setrum-dan-siram-miras-ke-bocah-di-tangerang-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/21/338/3088149/polisi-tetapkan-4-orang-yang-setrum-dan-siram-miras-ke-bocah-di-tangerang-jadi-tersangka</guid><pubDate>Kamis 21 November 2024 13:42 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/21/338/3088149/ilustrasi_penangkapan-iQVk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok Okezone. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/21/338/3088149/ilustrasi_penangkapan-iQVk_large.jpg</image><title>Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok Okezone. </title></images><description>JAKARTA - Polisi menetapkan empat orang yang melakukan penganiayaan berupa setrum hingga siram minuman keras (miras) ke bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang lantaran dituduh mencuri, sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin mengatakan empat pelaku tersebut yakni C, J alias K, S alias C, dan T.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 10.00 WIB dilakukan gelar perkara meningkatkan status terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,&amp;rdquo; kata Arief kepada wartawan Kamis (21/11/2024).&#13;
&#13;
Arief menuturkan, keempat pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebelumnya, viral seorang bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya hingga disiram minuman keras lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dikelilingi oleh warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat oleh sebuah tali.&#13;
&#13;
Dalam video itu, disebutkan bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras. Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.&#13;
&#13;
Dalam video itu, berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Meski begitu, warga yang berada di sana tak mengindahkan tangisan tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menetapkan empat orang yang melakukan penganiayaan berupa setrum hingga siram minuman keras (miras) ke bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang lantaran dituduh mencuri, sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin mengatakan empat pelaku tersebut yakni C, J alias K, S alias C, dan T.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 10.00 WIB dilakukan gelar perkara meningkatkan status terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,&amp;rdquo; kata Arief kepada wartawan Kamis (21/11/2024).&#13;
&#13;
Arief menuturkan, keempat pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebelumnya, viral seorang bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya hingga disiram minuman keras lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dikelilingi oleh warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat oleh sebuah tali.&#13;
&#13;
Dalam video itu, disebutkan bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras. Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.&#13;
&#13;
Dalam video itu, berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Meski begitu, warga yang berada di sana tak mengindahkan tangisan tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
