<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Buru Pelaku Kasus Penganiayaan dan Penyetruman Bocah Dituduh Maling di Tangerang</title><description>Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan pihaknya menahan tiga orang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/21/338/3088155/polisi-buru-pelaku-kasus-penganiayaan-dan-penyetruman-bocah-dituduh-maling-di-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/21/338/3088155/polisi-buru-pelaku-kasus-penganiayaan-dan-penyetruman-bocah-dituduh-maling-di-tangerang"/><item><title>Polisi Buru Pelaku Kasus Penganiayaan dan Penyetruman Bocah Dituduh Maling di Tangerang</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/21/338/3088155/polisi-buru-pelaku-kasus-penganiayaan-dan-penyetruman-bocah-dituduh-maling-di-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/21/338/3088155/polisi-buru-pelaku-kasus-penganiayaan-dan-penyetruman-bocah-dituduh-maling-di-tangerang</guid><pubDate>Kamis 21 November 2024 13:54 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/21/338/3088155/viral-eCj2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Buru Pelaku Kasus Penganiayaan dan Penyetruman Bocah Dituduh Maling di Tangerang</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/21/338/3088155/viral-eCj2_large.jpg</image><title>Polisi Buru Pelaku Kasus Penganiayaan dan Penyetruman Bocah Dituduh Maling di Tangerang</title></images><description>TANGERANG - Polisi telah menetapkan empat orang yang melakukan penganiayaan berupa setrum hingga penyiraman air minuman keras ke bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang lantaran dituduh mencuri sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan pihaknya&amp;nbsp;menahan tiga orang, sementara satu lainnya masih dilakukan pengejaran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut,&amp;rdquo; ujar Baktiar Kamis (21/11/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Tiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran,&amp;rdquo;sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun ketiga pelaku yang sudah ditahan yakni C (60), J alias K (45), S alias C. Sementara satu orang lainnya yang diburu berinisial T.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka T (dalam pencarian),&amp;rdquo; tutup Kombes Baktiar Joko Mujiono.&#13;
&#13;
Sebelumnya, viral seorang bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya hingga disiram minuman air keras lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.&#13;
&#13;
Dari video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dikelilingi oleh warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat oleh sebuah tali.&#13;
&#13;
Dalam video itu, disebutkan bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras. Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam video itu, berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Meski begitu, warga yang berada di sana tak mengindahkan tangisan tersebut.&#13;
&#13;
Terpisah, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11) lalu. Aksi penganiayaan itu terjadi lantaran korban dituduh mencuri uang senilai Rp700 ribu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,&amp;rdquo; kata Baktiar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).&#13;
&#13;
Baktiar menuturkan, korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunakan minuman keras. &amp;ldquo;Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
</description><content:encoded>TANGERANG - Polisi telah menetapkan empat orang yang melakukan penganiayaan berupa setrum hingga penyiraman air minuman keras ke bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang lantaran dituduh mencuri sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan pihaknya&amp;nbsp;menahan tiga orang, sementara satu lainnya masih dilakukan pengejaran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut,&amp;rdquo; ujar Baktiar Kamis (21/11/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Tiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran,&amp;rdquo;sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun ketiga pelaku yang sudah ditahan yakni C (60), J alias K (45), S alias C. Sementara satu orang lainnya yang diburu berinisial T.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka T (dalam pencarian),&amp;rdquo; tutup Kombes Baktiar Joko Mujiono.&#13;
&#13;
Sebelumnya, viral seorang bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya hingga disiram minuman air keras lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.&#13;
&#13;
Dari video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dikelilingi oleh warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat oleh sebuah tali.&#13;
&#13;
Dalam video itu, disebutkan bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras. Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam video itu, berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Meski begitu, warga yang berada di sana tak mengindahkan tangisan tersebut.&#13;
&#13;
Terpisah, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11) lalu. Aksi penganiayaan itu terjadi lantaran korban dituduh mencuri uang senilai Rp700 ribu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,&amp;rdquo; kata Baktiar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).&#13;
&#13;
Baktiar menuturkan, korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunakan minuman keras. &amp;ldquo;Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
