<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Kakek Ini Cabuli Cucu Tirinya hingga Hamil 5 Bulan</title><description>Seorang kakek berinisial T (51) ditangkap polisi karena mencabuli cucu tirinya, hingga korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/22/340/3088344/bejat-kakek-ini-cabuli-cucu-tirinya-hingga-hamil-5-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/11/22/340/3088344/bejat-kakek-ini-cabuli-cucu-tirinya-hingga-hamil-5-bulan"/><item><title>Bejat! Kakek Ini Cabuli Cucu Tirinya hingga Hamil 5 Bulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/11/22/340/3088344/bejat-kakek-ini-cabuli-cucu-tirinya-hingga-hamil-5-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/11/22/340/3088344/bejat-kakek-ini-cabuli-cucu-tirinya-hingga-hamil-5-bulan</guid><pubDate>Jum'at 22 November 2024 01:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/21/340/3088344/kakek_cabuli_cucu_tirinya-QXH1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kakek cabuli cucu tirinya (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/21/340/3088344/kakek_cabuli_cucu_tirinya-QXH1_large.jpg</image><title>Kakek cabuli cucu tirinya (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
LAMPUNG SELATAN - Seorang kakek berinisial T (51) ditangkap polisi karena mencabuli cucu tirinya, hingga korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan.&#13;
&#13;
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya, Rabu 20 November 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, pelaku ditangkap atas persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan cucu tiri pelaku inisial N (13),&amp;quot; ujar Yusriandi, Kamis (21/11/2024).&#13;
&#13;
Yusriandi menjelaskan, kasus asusila itu terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada Selasa 19 November 2024.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah menerima laporan tersebut, kata Yusriandi, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil pemeriksaan, perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 di Kecamatan Sidomulyo,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusriandi melanjutkan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku yang merupakan kakek tiri korban saat situasi rumah dalam kondisi sepi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 12 kali dengan ancaman fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim penyidik bekerja sama dengan pihak medis untuk memverifikasi kondisi korban dan memastikan kehamilan sebagai bagian dari barang bukti kasus ini. Langkah ini diambil guna memperkuat proses hukum,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
LAMPUNG SELATAN - Seorang kakek berinisial T (51) ditangkap polisi karena mencabuli cucu tirinya, hingga korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan.&#13;
&#13;
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya, Rabu 20 November 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, pelaku ditangkap atas persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan cucu tiri pelaku inisial N (13),&amp;quot; ujar Yusriandi, Kamis (21/11/2024).&#13;
&#13;
Yusriandi menjelaskan, kasus asusila itu terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada Selasa 19 November 2024.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah menerima laporan tersebut, kata Yusriandi, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil pemeriksaan, perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 di Kecamatan Sidomulyo,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusriandi melanjutkan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku yang merupakan kakek tiri korban saat situasi rumah dalam kondisi sepi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 12 kali dengan ancaman fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim penyidik bekerja sama dengan pihak medis untuk memverifikasi kondisi korban dan memastikan kehamilan sebagai bagian dari barang bukti kasus ini. Langkah ini diambil guna memperkuat proses hukum,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
